Kasus Ferdy Sambo
Bharada E Minta Maaf Setelah Sidang, Samuel Ayah Brigadir J Berbesar Hati: Kami Maklum Posisi RE
Bharada E sempat membacakan surat permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J setelah menjalani sidang dakwaan pada Selasa 18 Oktober 2022.
Editor: galuh palupi
Ia pun memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut.
Dimana Bharada E selaku bawahan diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Yosua. Oleh karena itu, kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ujarnya.

12 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E Selasa Depan
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menjadwalkan akan menghadirkan 12 saksi terkait di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022).
Adapun 12 saksi tersebut yaitu Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.
Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawan Pasaribu, dan Vera Simanjutak.
Ketua majelis hakim pun meminta agar 12 saksi tersebut dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Masa Kecil Brigadir J Tinggal Kenangan: Hidup Sederhana Sukses Bareng Kakak & Adik, Mandiri Sejak SD
"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan format tentang Covid, jadi bisa (via aplikasi) Zoom," ujar Wahyu.
Kemudian, Wahyu meminta agar JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait pemberian fasilitas bagi 12 saksi.
"Kami (hakim) akan bersurat Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi bisa periksa melalui Zoom," jelasnya.
Selain itu, kata Wahyu, bagi saksi yang berada di wilayah DKI Jakarta diminta untuk dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wahyu pun memberikan waktu satu minggu bagi JPU untuk memproses penghadiran 12 saksi tersebut.
Permintaan ketua majelis hakim itu pun disanggupi oleh JPU.

"Siap, bisa Majelis," kata JPU.