Kasus Ferdy Sambo
Bharada E Minta Maaf Setelah Sidang, Samuel Ayah Brigadir J Berbesar Hati: Kami Maklum Posisi RE
Bharada E sempat membacakan surat permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J setelah menjalani sidang dakwaan pada Selasa 18 Oktober 2022.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bharada E sempat membacakan surat permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J setelah menjalani sidang dakwaan pada Selasa 18 Oktober 2022.
Surat Bharada E itu ditulis di rutan Bareskrim Polri pada Minggu (16/10/2022) atau dua hari sebelum persidangan dirinya digelar.
Hal tersebut diketahui ketika Bharada E akan mengakhiri pembacaan surat tersebut.
"Minggu, 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," akhir Bharada E membaca surat.

Berisi Belasungkawa dan Penyesalan Bharada E
Surat tersebut berisi tentang penyesalan Bharada E karena menembak Brigadir J.
Baca juga: Kejanggalan Pernyataan Putri Candrawathi, Ngaku Dilecehkan Tapi Panggil Brigadir J Masuk ke Kamar
Selain itu, Bharada E juga menuliskan ucapan belasungkawa bagi keluarga Brigadir J yang telah ditinggalkan.
Pada akhir suratnya, Bharada E mengaku tidak bisa membantah perintah dari Ferdy Sambo karena jabatannya sebagai anggota dengan pangkat rendah.
Adapun isi lengkap dari surat permohonan maaf Bharada E ke keluarga Yosua:
Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.
Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga.
Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya.
Namun saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih.
Baca juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Disodori Rp 1 M, Diminta Ferdy Sambo Lagi karena Ini: Kalau Sudah Aman
Minggu, 16 Oktober 2022

Rutan Bareskrim
Seperti diketahui, Bharada E baru saja selesai menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Sidang dimulai sekira pukul 09.30 dan selesai sekira 11.45 WIB.
Adapun agenda dari sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.
Namun meski ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso telah memberikan kesempatan untuk eksepsi, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy tidak mengajukannya.
Menurutnya dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat.
"Kami melihat di sisi dakwaannya sudah cermat dan tepat."
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny.
Tanggapan Ayah Brigadir Yosua Hutabarat
Baca juga: Masa Kecil Brigadir J Tinggal Kenangan: Hidup Sederhana Sukses Bareng Kakak & Adik, Mandiri Sejak SD
Menanggapi permintaan maaf Eliezer, Ayah dari almarhum Brigadir J yakni Samuel Hutabarat mengatakan pihak keluarga memang amat menantikan permintaan maaf tersebut.
"Dalam hal ini Eliezer meminta maaf kepada kami orang tua dari almarhum Yosua beserta keluarga. Memang itulah yang sangat kami tunggu-tunggu dari dulu," kata Samuel dikutip dari live streaming Kompas.TV, Selasa.
Samuel pun menyampaikan dirinya selaku orang tua almarhum telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Bharada E.
Terlebih yang bersangkutan kata dia, sudah mengakui seluruh perbuatan dan kesalahannya.
Ia pun memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut.
Dimana Bharada E selaku bawahan diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Yosua. Oleh karena itu, kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ujarnya.

12 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E Selasa Depan
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menjadwalkan akan menghadirkan 12 saksi terkait di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022).
Adapun 12 saksi tersebut yaitu Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.
Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawan Pasaribu, dan Vera Simanjutak.
Ketua majelis hakim pun meminta agar 12 saksi tersebut dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Masa Kecil Brigadir J Tinggal Kenangan: Hidup Sederhana Sukses Bareng Kakak & Adik, Mandiri Sejak SD
"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan format tentang Covid, jadi bisa (via aplikasi) Zoom," ujar Wahyu.
Kemudian, Wahyu meminta agar JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait pemberian fasilitas bagi 12 saksi.
"Kami (hakim) akan bersurat Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi bisa periksa melalui Zoom," jelasnya.
Selain itu, kata Wahyu, bagi saksi yang berada di wilayah DKI Jakarta diminta untuk dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wahyu pun memberikan waktu satu minggu bagi JPU untuk memproses penghadiran 12 saksi tersebut.
Permintaan ketua majelis hakim itu pun disanggupi oleh JPU.

"Siap, bisa Majelis," kata JPU.
Richard Eliezer alias Bharada E meminta maaf atas perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Bharada E mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Penyesalan itu disampaikan saat Bharada E selaku terdakwa saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Menanggapi permintaan maaf Eliezer, Ayah dari almarhum Brigadir J yakni Samuel Hutabarat mengatakan pihak keluarga memang amat menantikan permintaan maaf tersebut.
"Dalam hal ini Eliezer meminta maaf kepada kami orang tua dari almarhum Josua beserta keluarga. Memang itulah yang sangat kami tunggu-tunggu dari dulu," kata Samuel dikutip dari live streaming Kompas.TV, Selasa.
Samuel pun menyampaikan dirinya selaku orang tua almarhum telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Bharada E.
Terlebih yang bersangkutan kata dia, sudah mengakui seluruh perbuatan dan kesalahannya.
Ia pun memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut.
Dimana Bharada E selaku bawahan diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Josua. Oleh karena itu kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ujarnya. (Tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'Ayah Brigadir J: Permintaan Maaf Bharada E Sangat Kami Tunggu-tunggu'