Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Bibi Brigadir J Ragukan Keterangan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Sambo: RR Saja Bisa Menolak

Keluarga Brigadir J akan hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa 25 Oktober 2022.

Editor: galuh palupi
Kolase Tribunnewsmaker
Bibi Brigadir J ragukan keterangan Bharada E 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keluarga Brigadir J akan hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa 25 Oktober 2022.

Agenda sidang merupakan pemeriksaan saksi-saksi yang juga akan dihadiri oleh Ferdy Sambo cs.

Termasuk dalam rombongan keluarga Brigadir J yang berangkat ke Jakarta, ada sang bibi yang turut menjadi saksi.

Bibi Brigadir Yosua siap memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Seperti dikatakan bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak.

Bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak
Bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak (TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO)

Rohani Simanjuntak akan memberikan kesaksian dalam persidangan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa (25/10/2022) besok.

Baca juga: Sampai Mimpiin Yosua Pengacara Kasihan, Bharada E Kian Pilu, Kecam Skenario Sambo: Jangan Dirusak!

Menurut Rohani Simanjuntak, selain dirinya masih ada belasan orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Dalam sidang besok, Rohani Simanjuntak akan menunjukkan barang bukti berupa hasil autopsi keponakannya itu.

"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," katanya dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (23/10/2022).

Rohani Simanjuntak juga bilang, dia dan saksi lain akan mengungkapkan keterangannya ketika diperiksa seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," ujarnya.

Rohani Simanjuntak melihat ada kejanggalan dalam pernyataan Bharada E yang mengaku tak bisa menolak perintah.

Padahal, Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua saja bisa menolak permintaan Ferdy Sambo terkait eksekusi Yosua.

"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," kata Rohani Simanjuntak.

Bharada E memberikan pernyataan setelah menjalani sidang dakwaan
Bharada E memberikan pernyataan setelah menjalani sidang dakwaan (Kompas TV)

Rohani Simanjuntak bilang, pihak keluarga sudah memaafkan. Tapi, pembunuh haruslah dihukum sesuai dengan undang-undang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboRohani SimanjuntakBharada EBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved