Kasus Ferdy Sambo
Kamaruddin Ungkap Fakta Baru di Sidang Kasus Brigadir J, Soroti Senjata Bharada E: 'Harus Ada Uji'
Usai persidangan, Kamaruddin menyampaikan, berdasarkan konsultasi dengan pengacara senior bahwa penggunaan senjata api harus ada uji kelayakan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kamaruddin Simanjuntak ungkap fakta baru di sidang kasus kematian Brigadir J.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.
Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan kembali mendengarkan keterangan Kamaruddin simanjuntak. Kemudian akan dilanjutkan dengan keterangan saksi lainya.
(TribunJambi/ Darwin Sijabat)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak Sampaikan Fakta Baru