Kasus Ferdy Sambo
'Ubah Hatinya Bapak' Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Panik & Takut, Doanya Diungkap Kuasa Hukum
Ronny mengatakan, sikap Eliezer yang tidak menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua lantaran faktor pangkat di antara keduanya
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuasa hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada Richard Elie Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy mengungkap doa yang dipanjatkan kliennya sebelum menembak Brigadir J.
Dikatakan Ronny, ketika diminta menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada E merasa panik dan ketakutan.
Namun saat itu, Bharada E terpaksa menuruti Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Kata Ronny, Eliezer sempat memanjatkan doa dengan harapan peristiwa itu tidak terjadi.
"Karena kan dia di situ ada berdoa. Berdoanya dia sampaikan supaya Tuhan ubah, supaya tidak terjadi, ubah hatinya bapak.
Supaya jangan terjadi. Itu disampaikan kepada saya," kata Ronny seperti dikutip dari program Kompas Malam di Kompas TV, Minggu (24/10/2022).
Ronny mengatakan, sikap Eliezer yang tidak menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua lantaran faktor pangkat di antara keduanya.
"Makanya kita akan sampaikan kan relasi kuasanya itu terlalu kuat. Antara jenderal bintang dua dengan Bharada itu jauh sekali," ucap Ronny.
Selain itu, kata Ronny, juga terdapat faktor psikologi dan karier yang membuat Eliezer menyanggupi permintaan Sambo untuk menembak Yosua.
Baca juga: Bharada E Berlutut Depan Ortu Brigadir J, Kepala Nunduk Tahan Tangis, Sikap Samuel Hutabarat Disorot
Baca juga: Kamaruddin Ungkap Fakta Baru di Sidang Kasus Brigadir J, Soroti Senjata Bharada E: Harus Ada Uji

"Kemudian faktor psikologinya, kan dididik sebagai polisi yang tidak boleh menolak perintah ya. Karena ini dia baru-baru. Baru bergabung dengan Polri. Jadi tidak ada kata bantah, tidak berani lebih tepat untuk katakan tidak," papar Ronny.
Sidang lanjutan terhadap Eliezer akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/10/2022).
Menurut informasi, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum adalah 3 orang anggota keluarga mendiang Yosua.
Menurut Ronny, kliennya berharap bisa bertemu dengan keluarga mendiang Yosua yang rencananya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pemeriksaan pada Selasa (25/10/2022) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Besok (Selasa) ini momen yang baik, akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung (Bharada E) kepada keluarga almarhum Yosua," kata Ronny.
Ronny mengatakan, kliennya berharap dapat bertemu langsung dengan ayah dan ibu mendiang Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Hutabarat, untuk menyampaikan permohonan maaf itu.