Breaking News:

Pantas Sering Buat Huru-hara, Nikita Mirzani Pernah Hasilkan 2 M Saat Ribut dengan Elza Syarief

Nikita Mirzani pernah penghasilannya mencapai diatas 1 milyar selama berhari-hari saat tengah ribut dengan Elza Syarief

Editor: Talitha Desena
Instagram
Nikita Mirzani pernah penghasilannya mencapai diatas 1 milyar selama berhari-hari saat buat huru hara 

"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya di rutan kelas IIB Serang, 

"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.

Suasana di dalam sel berjalan normal, Niki bersosialisasi dengan semuanya.

"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.

Di dalam, Niki tidak membawa apa-apa, jikalau ada barang-barang yang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam rutan, pihaknya sudah serahkan kepada pengacara Nikita.

"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.

Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.

"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.

Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.

"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.

Juno menjelaskan penahanan Nikita Mirzani berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

(Kompas.com/ Rintan Puspita Sari)(TribunBanten/TribunNews)
Sumber: Kompas TV
Tags:
Nikita MirzaniLuna MayaElza Syarief
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved