SOSOK Erna Normawati, Jaksa Viral Tenteng Tas Branded Rp 48 Juta, Ternyata KW, Harganya Rp 900 Ribu
Jaksa yang lawab Putri Candrawathi viral. Dikira tenteng tas branded harga Rp 48 juta ternyata cuma barang KW harga Rp 900 ribu.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Erna Normawati, salah satu jaksa di persidangan Putri Candrawathi tengah jadi sorotan publik.
Erna Normawati awalnya disorot publik lantaran bersuara tegas saat membacakan surat dakwaan untuk Putri Candrawathi.
Namun baru-baru ini, Erna Normawati justru viral lantaran penampilannya yang dituding glamor.
Dalam sebuah unggahan di Twitter, terlihat foto Erna Normawati tengah menenteng tas branded saat masuk ke persidangan.
Melansir Kompas.com, di media sosial Twitter, foto Erna Normawati viral saat menenteng tas bermerk Fendi miliknya itu.
Baca juga: Putri Candrawathi Didakwa Jaksa Pasal Berlapis Kasus Brigadir J, Istri Sambo: Maaf Saya Tak Mengerti
Baca juga: Kalian Dibayar? Jahat! Nikita Mirzani Ngamuk ke Jaksa Ogah Ditahan, Ngaku Tak Kenal Dito Mahendra
"Ibu JPU di sidang kasus Ferdy Sambo. Tasnya kerenn juga," tulis sebuah akun Twitter.
Dalam twit tersebut juga dilengkapi dengan harga tas Fendi yang dibawa jaksa yakni sebesar 3.100 dollar AS atau sekitar Rp 48,3 juta.
Kemudian untuk Strap You yang menjuntai pada tas yakni seharga 980 dollar AS atau sekitar Rp 15,2 juta.
"Susah ya jadi jaksa. Bawa tas fendi ke persidangan, dirujak netizen," tulis warganet lain.
Kabar mengenai Erna yang membawa tas branded itu pun langsung dikonfimrasi oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tas yang ditenteng oleh jaksa perempuan yang fotonya beredar di medsos adalah barang tiruan.
"Saya sudah cek sama Jampidum (jaksa agung muda bidang tindak pidana umum) ternyata tas KW buatan Sidoarjo," ujar Sumedana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Ia juga menambahkan bahwa harga tas tersebut tidak mencapai puluhan juta, dan cukup banyak dijual di Yogyakarta dan Jawa Timur.
"Harganya kisaran Rp 900.000 sampai Rp 1,6 juta. Banyak (dijual) kok di Yogya dan Jatim," lanjut dia.
Biodata Erna Normawati
Jaksa Erna Normawati pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada 2014.
Ia kemudian juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam.
Lalu Erna dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada 2017.
Ia juga sempat menjabat Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI.
Erna Normawati menjadi perhatian publik usai bersuara garang, menjawab nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Baca juga: GARA-GARA Rekonstruksi, Gaya Hidup Putri Terkuak, Lemari Emas Pamerkan Koleksi Branded Istri Sambo
Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Suara jaksa Erna Normawati mencuri perhatian siapapun yang menyaksikan sidang waktu itu.
Suaranya yang garang dengan lugas menjelaskan pernyataannya, sehingga apa yang dibacakan seakan lebih mudah di mengerti.
Ketika membacakan tanggapannya, sesekali jaksa Erna Normawati juga melirik ke terdakwa Putri Candrawathi.
"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara!," kata jaksa Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi terdakwa, dengan suara lantang.
"Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa Erna tegas.
"Maka patutlah kiranya, eksespsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," ujarnya kembali memberi tekanan dengan suaranya yang garang,
Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Oleh karena itu, jaksa Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi.
"Untuk menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Erna.
Selain itu, jaksa penuntut umum meminta hakim agar menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, dengan nomor register perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, yang dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.
Sementara permohonan jaksa berikutnya adalah meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
Permintaan terakhir, jaksa meminta agar Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan karena perbuatannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BIODATA Erna Normawati, Jaksa yang Tenteng Tas Branded & Tolak Eksepsi Putri Candrawathi saat Sidang,