Kasus Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Didakwa Jaksa Pasal Berlapis Kasus Brigadir J, Istri Sambo: Maaf Saya Tak Mengerti
Jaksa menyampaikan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa menyampaikan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi saat itu didampingi oleh pengacaranya yakni Arman Hanis, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong, dan Berlian Simbolon.
Jaksa bergantian membacakan dakwaan selama sekitar satu jam pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Senin (17/9/2022).
Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim bertanya ke terdakwa Putri candrawathi.
"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.
"Belum mengerti?" tanya hakim lagi.
"Ya saya tidak mengerti," kata Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Punya 4 Kali Kesempatan Cegah Pembunuhan Brigadir J Tapi Cuek, Malah Mengompori?
Baca juga: Akui Dilecehkan, Putri Candrawathi Malah Minta Brigadir J ke Kamar, Kuat Provokasi Lapor Ferdy Sambo
Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk jelaskan lagi atas dakwaannya.
Jaksa menjelaskan dengan bahasa yang lebih mudah tentang yang didakwakan kepada istri Ferdy Sambo tersebut, dan juga peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Setelah itu, jaksa kembali bertanya kepada Putri, apakah dirinya sudah mengerti dengan yang didakwakan.
"Mohon maaf yang mulia saya tetap tidak mengerti," jawab Putri Candrawathi lagi.
Hakim kemudian meminta terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Setelah sekitar setengah menit konsultasi dengan pencaranya, Arman Hanis, Putri kemudian memberi jawaban ringan.