Kasus Ferdy Sambo
Tak Seperti Bripka RR, Bharada E Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Pengacara Beberkan Alasan
Bharada E tak bisa tolak perintah Ferdy Sambo seperti yang dilakukan Bripka RR, pengacara beber alasan, singgung kedekatan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka yang terbukti telah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penembakan tersebut dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Tak seperti Bripa Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada E tak berani menolak perintah Ferdy Sambo.
Hal ini dikarenakan Bharada E merupakan sosok paling junior di antara mereka yang bekerja pada Ferdy Sambo.
Bharada E bahkan juga menjadi ajudan yang tak dekat dengan Sambo dan berada di ring paling luar.
Hal ini diungkap oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Kondisi lain dialami oleh Bripka Ricky Rizal yang saat itu juga diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Hendra Kurniawan Hanya Jalankan Perintah, Akui Tak Tahu soal CCTV: Siapa Berani Menolak Ferdy Sambo?
Baca juga: Di Sidang, Kamaruddin Sebut Putri C Goda Brigadir J di Magelang, Bharada E Bersaksi: Benar Semua

Ricky Rizal berani menolak perintah atasannya tersebut saat itu.
Ronny Talapessy menilai, ada kedekatan emosional antara Ricky Rizal dan Ferdy Sambo.
“Saudara Ricky Rizal ini sudah mengikuti dari sejak saudara Ferdy Sambo menjadi Kapolres di Brebes, jadi yang kami melihat bahwa di sini ada kedekatan emosional,” katanya, Rabu (26/10/2022), mengutip Kompas.com.
Sementara itu, Bharada E menjadi ajudan paling junior di antara ajudan lain.
Bharada E bahkan menjadi ajudan Ferdy Sambo dengan pangkat paling rendah.
“Perlu dipahami, bahwa dalam kelompok ini, Bharada E atau Richard Eliezer merupakan yang paling junior, yang baru bergabung,” katanya, dalam acara Satu Meja yang tayang di Kompas TV.
Bharada E juga menjadi ajudan yang tak dekat dengan Ferdy Sambo.
“Kemudian di dalam sebagai ajudan, bukan ajudan yang masuk dalam ring terdekat, tapi yang terluar,” tuturnya.
Hal tersebut membuat Bharada E tak memiliki pilihan lain saat diperintah dalam waktu yang sangat pendek.
Baca juga: Tak Dendam, Reza Adik Brigadir J Kenang Keakraban dengan Bharada E: Beli Makan Bareng, Katawa-ketawa
Baca juga: Saya Jujur Bharada E Yakin Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan, Kini Ungkap Cara Hadapi Ferdy Sambo

Ronny menambahkan, pihaknya juga akan membuktikan terkait kondisi psikologi Bharada E.
“Ada rasa takut, ada rasa khawatir. Hal-hal seperti itu nanti kita akan cocokkan dengan alat bukti lainnya, kami menyiapkan juga psikolog,” kata Ronny.
Untuk diketahui, Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Bharada E telah menjalani dua kali sidang atas kasus tersebut.
Pada sidang kedua yang digelar pada Selasa (25/10/2022), keluarga Brigadir J sebanyak 12 orang menjadi saksi.
Dalam kesempatan tersebut, Bharada E menyampaikan permohonan maafnya secara langsung kepada kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Samuel bahkan membalas genggaman tangan Bharada E dan dua kali mengusap-usap kepala Bharada E.
Wajah Bharada E tampak menyesal dengan mata menahan tangis.
Di Sidang, Kamaruddin Sebut Putri C Goda Brigadir J di Magelang, Bharada E Bersaksi: Benar Semua
Kamaruddin Simanjuntak memberikan sejumlah pernyataan ketika hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin mengaku mendapat informasi bahwa Putri Candrawathi sempat menggoda Brigadir J di Magelang.
Informasi tersebut didapatkan dari hasil investigasi yang dilakukannya bersama teman-temannya.
Brigadir J lalu enggan menanggapi Putri dan memilih pergi.
“Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum (Brigadir J), lalu almarhum tidak mau, lalu pergi keluar,” katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022), mengutip Kompas TV via Tribunnews ( grup TribunJatim.com ).
Namun Kamaruddin tak menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi.
Baca juga: Kamaruddin Beber Pertengkaran Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Singgung Wanita Simpanan: Pisah Rumah

Dalam kesaksiannya, Brigadir J juga mengungkap adanya pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin mengungkap bahwa pertengkaran antara Sambo dan Putri dilatarbelakangi soal wanita.
“Pertengkarannya (Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi), informasinya karena wanita.” katanya.
Hal itu kemudian diduga berhubungan dengan tewasnya Brigadir J.
Kamaruddin menyebut bahwa diduga Brigadir J memberikan informasi soal wanita tersebut ke Putri Candrawathi.
Kaitannya adalah bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Ibu PC, itu yang kita dapat,” katanya.
Pertengkaran Putri dan Ferdy Sambo disebut terjadi pada tanggal 6 Juli 2022.
Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E benarkan keterangan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).
Dia mengatakan keterangan dari Kamaruddin Simanjuntak seluruhnya benar.
Baca juga: Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Ini Deretan Peran Putri Candrawathi, Kamaruddin: Menggoda Yosua
"Saudara terdakwa bagaimana dengan keterangan saksi benar atau ada yang salah? Atau sebagian benar sebagian salah?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy lantas berupaya menjawabnya.
Namun, dipotong oleh Kamaruddin.

"Yang ditanya terdakwa," celetuk Kamaruddin sambil tersenyum.
Ronny yang juga terlihat tertawa kemudian menyerahkan mic kepada Eliezer.
"Mohon izin yang mulia untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," ungkap Eliezer.
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
Baca juga: Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Kenapa Putri Candrawathi Tak Langsung Lapor Polisi? Ini Kata Pengacara
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu .
Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.
Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.
"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."
"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Syakirun Ni'am, KompasTV/Kurniawan Eka Mulyana/TribunJatim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Disebut Tak Berani Tolak Perintah karena Paling Junior dan Tak Dekat dengan Ferdy Sambo dan di Tribun Jatim dengan judul 'Putri C Menggoda Brigadir J Tapi Ditolak? Pernyataan Kamaruddin Dibenarkan Bharada E, 'di Magelang'