BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi, Segera Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & bsu.kemnaker.go.id
BSU Rp 600 ribu cair lagi, segera cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - BSU Rp 600 ribu cair lagi, segera cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pemerintah Indonsia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke masyarakat.
Melalui website BPJS Ketenagakerjaan, para penerima BSU Rp 600 ribu bisa mengecek status penerima.
Siapkan NIK hingga nomor HP untuk mengetahui apakah kamu akan menerima transfer Rp 600 ribu.
Jangan lupa email yang aktif.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap (Sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan email.
3. Klik tombol "Lanjutkan"
Baca juga: Alhamdulillah! BSU 2022 Tahap 6 Sudah Cair, Begini Cara Cek Status Penerima di Bsu.kemnaker.go.id
4. Nantinya, sistem akan menampilkan notifikasi
Jika terdaftar, notifikasi yang akan didapat adalah "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
Selain melalui BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengecek penerima BSU juga dapat melalui Kemnaker.
Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Anda dapat melakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Nantinya, Anda akan dikirimkan kode OTP ke nomor handphone untuk digunakan aktivasi akun
Baca juga: Penyebab BSU Tahap 6 Batal Cair Pekan Ini, Cek Cara & Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2022
3. Masuk
- Login menggunakan akun Anda
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU.
Apabila terdaftar, Anda akan mendpatkan notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022"
Proses Penyaluran BSU 2022:
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi syarat kepada Kementerian Ketenagakerjaan
2. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU
3. Apabila terdapat anomali data, maka data akan dikembalikan oleh Kemnaker dan diperbaiki Bpjs Ketenagakerjaan
4. Kemudian Kuasa Pengguna Anggaran akan menetapkan hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU
5. Nantinya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPPN) Kemenaker melakukan pencairan dana ke rekening HIMBARA.
6. Apabila Dana BSU telah dicairkan, akan dilakukan pemindahbukuan transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, terdapat 4.112.0522 pekerja yang telah mendapatkan BSU tahap pertama.
“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” jelas Ida dalam keterangan pers dikutip dari setkab.go.id.
Ida juga mengatakan besaran BSU yang akan disalurkan adalah Rp 600 ribu.
"Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus" kata Ida.
Namun BSU hanya diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Sementara itu, tujuan penyaluran BSU adalah untuk memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.
Syarat penerima BSU 2022 Rp600.000
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja atau buruh untuk menerima bantuan ini.
Berikut syarat penerima BSU 2022.
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
(Tribunsulbar.com)
Diolah dari artikel Tribunsulbar.com dengan judul CAIR Lagi BSU Rp 600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id! Siapkan NIK.