Kasus Ferdy Sambo
Bela Brigadir J, Bharada E Sebut Susi Banyak Bohong, Ternyata Ini yang Dimaksud Insiden Pelecehan
Bharada E sebut kesaksian Susi soal tuduhan pelecehan yang dilakukan Brigadir J banyak bohongnya, beberkan fakta ini.
Editor: ninda iswara
"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?" tanya Majelis Hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi.
Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan.
Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.
"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.
Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.
Baca juga: Akui Rekayasa Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Merasa Bersalah ke Anak Buah: Mereka Tak Pantas Dihukum
Baca juga: TETAP Jadi Polisi, Reza Tak Mau Sia-siakan Pengorbanan Brigadir J: Abang Sudah Banyak Bantu Aku

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?" tanya Hakim lagi.
"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bela Brigadir J Soal Tudingan Pelecehan di Magelang: Keterangan Susi Banyak Bohongnya