Kasus Ferdy Sambo
'Demi Maharmu Dek' Pilu Vera, Brigadir J Diam-diam Tes Ajudan, Ngadu Nasib Demi Bisa Menikahinya
Vera Simanjuntak ungkap alasan Brigadir J jadi ajudan. Ternyata demi bisa menikahinya dan memberi mahar yang pantas.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J ceritakan awal mula sang pacar menjadi seorang ajudan.
Siapa sangka, menjadi ajudan dilakukan Brigadir J ternyata demi sang kekasih, Vera Simanjuntak.
Brigadir J yang diam-diam ikut tes ajudan ternyata ingin menambah penghasilan demi bisa meminang sang kekasih.
Hal tersebut diceritakan oleh Vera Simanjuntak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Rela Anak Ibu Disiksa? Murka Ibu Brigadir J Anak Tewas & Difitnah, Putri Nunduk Tak Berani Menatap
Baca juga: Buat Ferdy Sambo Sadar Kau! Murka Ibu Brigadir J, Ingatkan Karma: yang Ditabur Akan Dituai Bapak!

Awalnya majelis hakim bertanya apakah ada pembicaraan kapan menikah antara dirinya dengan Brigadir J.
Ada, dia bilang dek sudah bisa dilamar belum? Waktu itu saya masih kuliah.
Saya bilang tunggulah dulu, sampai saya kerja," kata Vera dalam sidang pembuktian terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).
Vera mengaku mendengar Brigadir J lulus sebagai ajudan dari rekan kekasihnya itu pada tahun 2019.
Baca juga: Reza & Vera Sebut 1 Nama Baru Ajudan Sambo, Pernah Konflik dengan Brigadir J, Tingkah Mencurigakan
"Sekitar tahun 2019, saya tahu dari temannya, dari Rudi, terus bilang ke saya Yosua lulus jadi ajudan Wakapolri," ungkapnya.
Ia pun bertanya kepada mendiang kekasihnya yang merupakan ajudan Kadiv Propam Polri itu.
"Akhirnya saya tanya dengan almarhum, abang lulus ajudan ya?
Saya bilang, kan abang sudah di Jambi, kok ke Jakarta?
Dia bilang 'iya dek, demi maharmu'," kata Vera menirukan ucapan Brigadir J.

Vera mengaku sempat marah dengan keputusan Brigadir J itu karena jarak antara keduanya semakin jauh.
Ia berada di Bangko, Jambi, sedangkan kekasihnya di Jakarta.
Akan tetapi, lanjut dia, ia akhirnya dapat menerima dan merelakan kekasihnya meniti karier di ibu kota.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, Vera hadir sebagai saksi dalam sidang pembuktian kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Vera tampak duduk bersebelahan dengan adik mendiang Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat di kursi saksi di dalam ruang sidang.
'Gak Usah!' Hakim Tolak Pengacara Putri Putar Video Diduga Brigadir J dengan Wanita Lain: Apa Kaitannya
Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi sempat mencecar Reza adik Brigadir J untuk mengorek hal pribadi tentang sang kakak.
Namun upaya pengacara Putri Candrawathi tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim.
Bahkan jaksa penuntut umum pun juga menolak upaya pengacara Putri Candrawathi tersebut.
Diketahui Sarmauli Simangunsong, pengacara Putri Candrawathi mencecar Reza Hutabarat soal kedekatan Brigadir J dengan sejumlah wanita.
Bahkan Sarmauli sampai ingin memutar video diduga Brigadir J dengan wanita lain bukan Vera Simanjuntak sang kekasih.

Sarmauli awalnya bertanya ke Reza terkait pergaulan Yosua selepas dinas atau tugas sebagai ajudan Ferdy Sambo pada malam hari.
Pertanyaan-pertanyaan mengarah kehidupan pribadi almarhum Brigadir J dari Sarmauli beberapa kali mengundang sorakan dari pengunjung, di antaranya keluarga Brigadir J.
"Seberapa sering Saksi menemani Yosua setelah selepas kerja di malam hari? tanya Sarmauli.
Reza menjawab, dirinya terkadang selepas dinas bertemu dengan kakaknya, Brigadir J, di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Jakarta Selatan, atas seizin kakaknya.
Baca juga: KETEMU Reza Pertama Kali, Putri Langsung Minta No HP, Isi Chat ke Adik Brigadir J Terkuak: Dek Reza
Pernah juga dia bersama Brigadir J sekadar lihat-lihat barang di mal.
Mengacu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ajudan Ferdey Sambo bernama Brigadir Daden Miftahul Haq, lantas Sarmauli menayakan Reza soal apakah pernah bersama Brigadir J pergi ke Brexit maupun Holywings.
Pertanyaan itu lantas disela hakim dan meminta pengacara Putri Candrawathi itu menanyakannya hal itu kepada saksi Daden.
Sarmauli beralasan menanyakan hal itu untuk mengukur kejujuran adik Brigadir J.
Lantas pengacara Sarmauli mencecar Reza soal kedekatan kakaknya, Brigadir J, semasa hidup denga perempuan selain kekasihnya, Vera Simanjuntak.
"Apakah Yoshia selalu bercerita apabila dekat dengan seseorang?
Apabila Yoshua sedang dekat dengan seseorang perempuan, apakah selalu bercerita kepada saksi atau tidak pernah?" tanya Sarmauli.

Bahkan, pengcara Putri Candrawathi itu sempat minta untuk memutar video viral tentang Brigadir J dan wanita, namun ditolak hakim.
Reza mengatakan, dirinya mengetahui kakaknya, Brigadir J selama ini hanya dekat dengan Vera Simanjuntak yang berstatus sebagai kekasih.
"Abang cuma dekat sama Kak Vera. Iya, sepengetahuan saya itu," kata Reza.
Tak puas dengan jawaban itu, kuasa hukum Putri Candrawathi lantas menyebut sejumlah nama perempuan lainnya.
"Saudara saksi tidak kenal dengan nama-nama lain? Tidak kenal dengan nama Ayu, tidak pernah dengar nama Vita?," kata Sarmauli.
Baca juga: Rencana Awal Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Ingin Nabung Demi Mahar Menikahi Vera Simanjuntak
"Tidak," jawab Reza.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi pun, akhir meminta izin kepada Majelis Hakim, untuk memutar sebuah video dari sosial media yang menampillan seseorang diduga Yoshua.
"Saudara Penasehat Hukum, apa kaitannya dengan perkara ini?," tanya Hakim.
"Saya mau menanyakan soal pendapat saksi. Apakah benar yang ada di video itu Yoshua apa bukan, dan apakah saudara saksi mengenal teman Yoshua tersebut," jawab Sarmauli.
"Ada kaitannya tidak? Kalau ada kaitanya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa, silakan.
Tapi apabila tidak ada gak usah," tegas Hakim.

Menurut Sarmauli, pihaknya ingin menggali informasi seputar latar belakang Yoshua alias Brigadir J sebelum peristiwa penembakan terjadi.
Namun, hal ini justru dipertanyakan oleh Majelis Hakim serta mendapat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Keberatan majelis, karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim," kata Jaksa.
Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.tv dan TribunJakarta.com dengan judul Vera Simanjuntak Ungkap Alasan Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo: Demi Maharmu, Pengacara Putri Korek Sang Adik soal Kedekatan Brigair J dengan Wanita Lain, Hakim: Apa Kaitannya?