Breaking News:

Syarat & Cara Daftar STB Gratis untuk TV Digital, Siaran Analog Berhenti Hari Ini Pukul 12 Malam

Hari ini Rabu 2 November 2022, siaran TV analog akan dihentikan secara bertahap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Editor: galuh palupi
Shutterstock
Ilustrasi tv analog dan tv digital. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hari ini Rabu 2 November 2022, siaran TV analog akan dihentikan secara bertahap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Setelah siaran TV analog dihentikan, masyarakat harus berganti ke siaran TV digital untuk dapat menikmati acara TV.

Untuk menikmati siaran TV digital, masyarakat harus memilki alat bernama Set Top Box (STB) yang memungkinkan TV analog untuk menerima siaran digital.

Untuk mendukung program ini, pemerintah berkomitmen membantu penyediaan set top box (STB) bagi rumah tangga miskin dalam rangka peralihan siaran TV analog ke digital.

Penyediaan tersebut bertujuan agar rumah tangga miskin dapat menerima siaran televisi digital saat terjadi penghentian siaran analog atau analog switch-off (ASO).

Bagaimana cara mendapatkan STB?

Baca juga: Rp 214 Juta di Dalam TV Bekas Ikut Kejual, Istri Malah Bahagia Tak Tahu Ada Uang Segepok Milik Suami

Ilustrasi tv analog dan tv digital.
Ilustrasi tv analog dan tv digital. (Shutterstock)

Syarat dan Cara Daftar STB Gratis

Menurut penuturan Johnny Gerard Plate pada Kamis (18/11/2021), penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1.

“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.

"STB tersebut akan disediakan oleh penyelengggara multiplexing sebagai bentuk pemenuhan komitmennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis, dan tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.

Dedy mengatakan, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.

Ilustrasi STB TV digital
Ilustrasi STB TV digital (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)

Kendati begitu, dia mengatakan diperkirakan bahwa persyaratan penerima STB adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP Elektronk

2. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi, denagn terdaftar di Data Terpadu Kesejahrteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial

Baca juga: Viral Video Detik-detik Lesti Kejora Bak Diusir dari Panggung Stasiun TV, Ramzi Beber Informasi Lain

3. Lokasi ruamh berada di cakupan siara televisi yang akan terdampak ASO.

Pembagian bantuan STB akan dilakukan melalui Kantor Pos. Apabila belum terdaftar sebagai KPM di situs DTKS, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui website, seperti berikut.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore

2. Siapkan NIK KTP

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendafatarkan diri yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT

4. Pilih tambah usulan

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul data DTKS Kemensos

6. Kemudian pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Cara Memasang STB

Beberapa waktu lalu, Kominfo memberikan panduan mengenai cara mencari saluran atau channel TV digital bagi pengguna STB DVB-T2.

Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Benarkah Lesti Kejora Diboikot Susul Rizky Billar? Reaksi Pihak TV Beda, Fitri Carlina: Jangan Judge

Ilustrasi migrasi tv analog ke tv digital tahun 2022.
Ilustrasi migrasi tv analog ke tv digital tahun 2022. (Unsplash/Glenn Carstens)

1. Pastikan TV dan STB terhubung dengan listrik

2. Nyalakan TV, kemudian masuk ke mode AV

3. Bila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, dan seterusnya

4. Setelah mode AV ditentukan, nyalakan STB Tekan tombol "Menu" pada remot STB

5. Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis".

6. Tunggu hingga pencarian selesai

7. Jika pencarian sudah selesai pilih "Simpan"

8. Selamat sinyal siaran TV digital sudah berhasil ditangkap.

Untuk diketahui, agar dapat menikmati siaran TV digital menggunakan STB, TV harus berada dalam mode AV.

Kominfo menegaskan, siaran TV digital bukan streaming internet, yang membutuhkan pulsa atau kuota data.

Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) alias tanpa biaya.

Untuk menonton siaran TV digital, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan.

Sama dengan siaran TV dulu, masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita, namun dengan tampilan gambar dan suara yang lebih bagus. (Surya)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Surya dengan judul 'Cara Dapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Pemerintah, Beserta Syarat dan Cara Memasangnya'

Sumber: Surya
Tags:
TV AnalogTV DigitalSet Top Boxcara dapat STB gratis
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved