'Bukan Emergensi, Tapi Sakit' Nikita Mirzani Tiba-tiba Dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banten
Nikita Mirzani kini tengah dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Banten karena alasan kesehatan.
Editor: Candra Isriadhi
Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa Nyai itu karena kasus yang menjerat namanya.
Baca juga: Pasrah Ditahan, Nikita Mirzani Enjoy di Rutan, Akrab dan Jadi Motivator Tahanan Lain: Banyak Teman
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Menurut Freddy, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang, terhitung sejak 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita Mirzani.
Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Nikita Mirzani Mencari Keadilan
Mendekam di Rutan Serang, Nikita Mirzani kini tengah berjuang mencari keadilan.
Nikita Mirzani bahkan sampai tulis surat minta keadilan saat ditahan di Rutan Serang.
Isi surat tersebut diungkap oleh kuasa hukumnya.
Di dalam surat, Nikita Mirzani sampai menyinggung status single parent bagi ketiga anaknya.
Artis yang akrab disapa Nyai tersebut juga berharap dirinya mendapatkan keadilan.
Lewat surat tersebut, Nikita Mirzani bak merasa tak punya salah.
Lantas seperti apa isi surat Nikita Mirzani?