Video Kebaya Merah
Profesi 2 Pemeran Video Syur Kebaya Merah Terungkap Ternyata Pengusaha & Model, Bukan Pelayan Hotel
Profesi dua pemeran video syur kebaya merah terungkap, satu pengusaha dan satu model.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Profesi dua pemeran video syur kebaya merah terungkap, satu pengusaha dan satu model.
Salah satu pertanyaan warganet soal pemeran dalam video syur kebaya merah akhirnya terjawab.
Yakni profesi dua sosok pemeran video syur kebaya merah tersebut kini sudah terjawab.
Terduga dua pemeran video mesum kebaya merah kini telah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya.
Keduanya diketahui ditangkap di lokasi yang sama, yakni di sebuah indekos, kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, video dewasa yang berdurasi 16 menit tersebut viral di sosial media.
Disebutkan video dewasa tersebut dibuat di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.
Saat diamankan, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali.
Baca juga: JADI Tersangka, Profesi Asli Wanita kebaya merah & Pacar Terkuak, si Pria Pengusaha Punya Bisnis Ini
Identitas keduanya pun telah diketahui.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman, mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum "kebaya merah" berinisial ACS.
Sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH, dikutip dari TribunJatim.com.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).
Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakangan diketahui sebagai model.
Farman mengatakan, keduanya saat ini masih diperiksa di Polda Jatim.
Baca juga: Bukan Karyawan Hotel, Terbongkar Alasan Artis Video Asusila Pakai kebaya merah, Identitas Terkuak
Dikutip dari Surya.co.id, keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri).
Sementara dikutip dari Kompas.com, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.
Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan 24 tahun.
Alasan berkostum kebaya merah

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan, alasan memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut, merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut.
"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Bukan karyawan hotel
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih
mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatra, Surabaya.
Dan video tersebut direkam sebelum Juni 2022.
Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.
Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.
“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.
Dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Tribunnews.com/ Garudea Prabawati) (Surya.co.id/ Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunJatim.com/Ani Susanti)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Sosok 2 Pemeran Video Mesum kebaya merah: si Pria Pengusaha, dan si Wanita Model.