Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

INI 5 Orang Terdekat Ferdy Sambo Mangkir dari Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bisa Terancam Penjara

Diundang jadi saksi, 5 orang terdekat Ferdy Sambo ini kompak trak hadir. Hati-hati ternyata bisa terancam hukuman penjara.

Tayang:
Editor: octaviamonalisa
Kolase YouTube Kompas TV
5 orang terdekat Ferdy Sambo mangkir dari sidang 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak tujuh saksi tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Dari ketujuh saksi tersebut, lima di antaranya adalah orang terdekat atau setidaknya memiliki hubungan dengan Ferdy Sambo.

Kelimanya diketahui kompak tidak menghadiri sidang lanjutanyang beragendakan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa yakni Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR.

Mereka yang disebut orang dekat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu adalah Rojiah dan Sartini, yang merupakan asisten rumah tangga pada pasangan suami istri yang menjadi terdakwa itu.

Selanjutnya Novianto Rifai dan Sadam yang dulunya menjadi staf pribadi serta sopir Ferdy Sambo saat terdakwa masih jadi perwira tinggi Polri.

Baca juga: TERBUKTI, Sehari-hari Susi Tak Pakai Hijab, ART Ferdy Sambo Dicurigai Pakai Handsfree saat Sidang

Baca juga: SKENARIO Baru Ferdy Sambo Sudah Ketebak, Pengacara Bharada E Curiga: Kalau Ini Gagal, Pakai yang Ini

Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E jalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E jalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J (YouTube Kompas TV)

Sementara satu orang lagi adalah memiliki hubungan pekerjaan dengan Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam, yakni Raditya Adhiyasa, yang merupakan pekerja lepas pada Biropaminal Divpropam Polri.

Sedangkan dua orang lagi yang tak hadir, adalah Tjong Djiu Fung dari Biro Jasa CCTV, dan Anita Amalia Dwi Agustine selaku CS Layanan Luar Negeri BNI.

Adapun lima orang saksi yang berani hadir di PN Jakarta Selatan tadi pagi berasal dari petugas swab, sopir ambulans, dan provider telepon selular.

Majelis Hakim sempat menanyakan kepada jaksa penuntut umum soal 7 saksi yang mangkir tersebut.

Pihak JPU menyebut sebelumnya telah secara resmi meminta kepada yang mangkir itu supaya hadir di ruang sidang.

Namun pada hari yang ditentukan, ternyata para saksi itu tidak datang 7 orang, dan hanya 5 orang yang hadir.

Baca juga: Misteri Percakapan Telepon Sambo & Putri di Magelang, Komnas HAM Minta Dibongkar, Ada 4 Kejanggalan

Hakim pun meminta agar diagendakan lagi pemeriksaan saksi yang tidak hadir hari ini.

Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, menyebut ada ancaman bagi saksi yang mangkir.

Namun soal mangkir ini, ucapnya, perlu didalami lagi penyebabnya, apakah sengaja atau karena kesibukan lain atau mungkin faktor lain.

"Menjadi saksi itu kewajiban kalau dipanggil.

Kalau seandainya tidak hadir, bisa dihadirkan secara paksa, tapi itu pilihan terakhir ya," kata Hery dikutip dari wawancara di Breaking News Kompas TV.

Berdasarkan hukum di Indonesia, orang yang menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan tindak pidana.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi telah diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP. Berikut isinya:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan

2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Dalam bukunya, R Soesilo mengatakan, supaya bisa dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut.

Sementara jika yang bersangkutan tidak hadir karena lupa atau segan, bisa dikenakan Pasal 522 KUHP.

Kesaksian Petugas Swab

Rekaman CCTV perlihatkan Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo untuk PCR
Rekaman CCTV perlihatkan Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo untuk PCR (YouTube)

Nevi Afrilia, merupakan satu di antara saksi yang hadir di persidangan, Senin (7/11/2022). Dia petugas swab dari Smart Co Lab.

Dia adalah orang yang melakukan tes usap pada Putri Candrawati di rumah Saguling, saat istri Ferdy Sambo itu pulang dari Magelang.

Pengakuannya, pada 8 Juli 2022 itu, tidak ada wajah murung maupun sedih ketika Putri melakukan tes usap sore itu.

Nevi mengatakan, dia tiba lebih dulu di rumah Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sambil menanti kedatangan rombongan Putri Candrwati, Nevi menunggu di garasi rumah. Dia melihat anggota rombongan Putri yang pulang saat itu.

Baca juga: Orang Nggak Jujur Ya Hancur Suami Remuk Lihat Susi Hadir di Sidang Ferdy Sambo: Anak Masih Kecil

"Saya lihat Ibu Putri, Ibu Susi, Bapak (Kuat) Maruf, sama Yosua," kata Nevi.

Dia mengatakan, saat itu melihat jelas keempat orang itu. Kemudian, JPU menanyakan apakah dia melihat raut wajah Putri saat tiba di sana.

"Yang kamu lihat waktu itu Ibu Putri raut mukanya sedih atau gembira?" tanya jaksa.

Menurut Nevi, wajah Putri bukan ekspresi sedih.

"Saya melihatnya seperti orang kecapekan di perjalanan. Lelah," ujar Nevi.

Jaksa juga bertanya apakah Nevi memperhatikan raut wajah Yosua, Kuat, dan Susi saat tiba.

"Saya nggak melihat. Pakai masker, Pak. Yosua pakai masker," ucap Nevi.

"Kalau Susi?" tanya jaksa.

"Ibu Susi seperti lelah di jalan," kata Nevi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Saksi Mangkir Dominan Orang Dekat Ferdy Sambo, Ini Perintah Hakim

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathisaksiBripka RRBharada EKuat Maruf
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved