Kasus Ferdy Sambo
Susi Tak Tahu Ada Pelecehan, Kuat Maruf Larang Brigadir J Naik, Yosua: Saya Jelasin yang Sebenarnya
Kuat Maruf larang Brigadir J ke lantai 2 saat Putri Candrawathi ditemukan tergeletak, Yosua sempat ingin sampaikan ini.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuat Maruf diketahui sempat melarang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk naik ke lantai atas rumah Magelang.
Larangan tersebut bertepatan dengan momen Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di depan kamar mandi.
Susi, ART Ferdy Sambo membeberkan ucapan Brigadir J ke Kuat Maruf kala itu.
Setelah dilarang Kuat Ma'ruf naik ke atas, Brigadir J ternyata sempat memohon untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Susi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pada Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepada majelis hakim, Susi kembali menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang.
Susi bercerita momen saat dirinya diminta Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk mengecek kondisi Putri Candrawathi.
Baca juga: Tak Berkutik Susi & Kuat Maruf Didesak Hakim, Akhirnya Ngaku Tak Lihat Pelecehan Brigadir J ke Putri

Setelah naik ke lantai dua, Susi mendapati Putri Candrawathi dalam keadaan tergeletak di depan kamar mandi.
Susi juga sempat mendengar Kuat Ma'ruf melarang Brigadir J naik ke lantai atas.
"Om Kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," kata Susi, mengutip Kompas TV.
Hakim kemudian menanyakan perihal adakah ancaman pembunuhan.
Namun Susi mengaku tak mendengarnya.
Susi juga tak tahu alasan Kuat Ma'ruf melarang Brigadir J naik ke atas.
Setelah dilarang Kuat Ma'ruf, Brigadir J memohon untuk memberikan penjelasan soal apa yang terjadi.
"Om Yosua berkata 'Om saya mau jelasin yang sebenarnya terjadi'," ungkap Susi.
Susi kemudian meminta Kuat Ma'ruf untuk membawa Putri Candrawathi ke dalam kamar.
Baca juga: PARA Ajudan Ferdy Sambo Kompak Sudutkan Brigadir J, Pakar Miris Kebaikan Alm bak Dilupakan: Jeleknya

Susi dan Kuat Ma'ruf Tak Tahu Ada Pelecehan Seksual
Dalam sidang tersebut, Susi dan Kuat Ma'ruf juga mengaku tak tahu ada dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
"Untuk di Magelang sendiri, ada tidak tindakan pelecehan itu, terhadap ibu PC? Kalau tidak ya tidak, kalau tidak tahu, ya tidak tahu," tanya jaksa, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Susi menjawab bahwa dirinya tak mengetahui soal dugaan pelecehan tersebut.
"Kalau saya, tidak tahu. Tidak tahu," kata Susi.
Jaksa kembali memastikan jawaban Susi tersebut.
"Berarti saudara tidak tahu apakah ada pelecehan atau tidak?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Susi lagi.
Hal yang sama juga diakui oleh pihak Kuat Ma'ruf.
Melalui kuasa hukumnya, Kuat Ma'ruf disebut tak mengetahui soal peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menyebut bahwa kliennya hanya mendapati Putri Candrawathi tergeletak di depan kama mandi.
"Tidak sama sekali tahu (adanya pelecehan seksual), dia tidak tahu, dia hanya mendapatkan ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," ungkap Irwan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022), mengutip Kompas.com.
Kodir ART Ferdy Sambo Lapor soal Ini ke Kuat Maruf Sebelum Brigadir J Ditembak, Jaksa Geram: Kenapa?
Keterangan yang disampaikan oleh asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, membuat jaksa penuntut umum (JPU) geram.
Kodir yang menjadi saksi dalam persidangan ini sempat memberikan laporan soal kondisi rumah dinas Ferdy Sambo kepada Kuat Maruf.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kodir ke Kuat Maruf sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi.
Kuat Maruf baru datang dari Magelang, Jawa Tengah.
"Saudara lapor ke siapa kalau sudah dibereskan rumah itu kemarin?" tanya Hakim.
"Lapor ke Kuat," jawab Kodir.
"Lah iya, lewat WA?" tanya Hakim kembali.
Baca juga: Diduga Bohong, Susi ART Ferdy Sambo akan Dilaporkan, Penampilan Disentil: Kenapa Mendadak Relijius?

"Secara lisan," jawab Kodir.
"Saudara ketemu Kuat dimana?" ucap Hakim.
"Di Saguling," ungkap Kodir.
"Terus saudara ketemu dengan Kuat bagaimana?" tanya Hakim.
"Menyampaikan secara spontan 'Om Kuat rumah sudah bersih'," ucapnya.
Dicecar JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mencecar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Diryanto alias Kodir dalam sidang, Rabu (9/11/2022).
Kali ini, jaksa menanyakan perihal keterangan Kodir yang meninggalkan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri No. 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya jaksa menanyakan fungsi rumah tersebut dalam kesehariannya.
"Duren Tiga Nomor 46 untuk apa selama ini yang kamu tahu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk menaruh barang dan isolasi (Covid-19)," jawab Kodir.
"Apakah setiap hari kamu lapor (kondisi rumah nomor) 46 duren tiga?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Kodir.
"Kenapa hari itu kamu spontan inisiatif lapor ke Kuat?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada maksud lain hanya spontan aja," jawab Kodir.
Baca juga: Tudingan Miring Hampiri Brigadir J, Kakak Bongkar Rumah Tangga Ferdy Sambo: Hubungan Aneh Bapak Ibu

Dari situ, jaksa menanyakan soal kondisi di rumah dinas Ferdy Sambo sebelum kejadian penembakan itu. Kata dia, rumah sudah bersih namun CCTV dalam keadaan rusak.
Akan tetapi, dalam keterangannya Kodir meninggalkan rumah tersebut dengan kondisi pintu tak terkunci.
"Oke saya tanya CCTV (di rumah dinas Ferdy Sambo) rusak kapan?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Tanggal 15an (Juni, red)," jawab Kodir.
"Rombongan PC dari magelang datang kapan?" tanya lagi jaksa.
"8 Juli," jawab Kodir.
"Yang kamu terangkan di penyidik Rumah wes bersih kenapa kamu gak kunci pintu, karena kebiasaan saya karena ada cctv kan begitu," tanya jaksa memastikan.
"Siap," jawab Kodir.
Akan tetapi, jaksa merasa heran dengan langkah Kodir yang tetap meninggalkan rumah dengan keadaan CCTV sedang rusak namun pintu tak terkunci.
Kodir menjawab, saat itu dirinya hanya ingin sebentar mengambil makanan.
"Tapi kamu bilang CCTV tanggal 15 rusak kenapa tidak kamu tidak kunci dan kamu merasa aman?" tanya jaksa.
"Kan saya hanya sebentar ngambil makan saja," jawab Kodir.
"Lah ini jawabanmu karena ada CCTV katamu?" kata jaksa menunjukkan BAP.
"Iya," jawab Kodir.
Baca juga: LARI Kejar Majikannya, Susi Nangis di Dada Ferdy Sambo, Suami Putri Tersenyum & Langsung Peluk ART

Atas jawaban itu, nada bicara jaksa meninggi karena merasa janggal dengan jawaban Kodir.
"Sedangkan kamu tahu CCTV ini tanggal 15 Juni sudah rusak?" cecar Jaksa.
"Iya," jawab Kodir.
"Saya aman meninggalkan rumah tanpa dikunci karena ada CCTV sekarang (diminta) kejujuranmu. Saya bilang CCTV itu hidup apa enggak?" tanya lagi jaksa.
"Setahu saya mati," jawab Kodir.
Belum sempat Jaksa menanyakan kembali, Kodir sudah memotong pernyataan jaksa dengan menyatakan siap salah.
"Ya kalo mati kenapa kamu..," kata jaksa.
"Siap salah," jawab Kodir menjawab pertanyaan jaksa.
"Kok siap salah," tanya jaksa heran.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas TV, Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Dilarang Kuat Ma'ruf Naik ke Atas, Brigadir J Memohon Jelaskan Apa yang Sebenarnya Terjadi dan Sebelum Brigadir J Dieksekusi di Rumah Ferdy Sambo, Kodir Laporan: Om Kuat Rumah Sudah Bersih