Kunci Jawaban
SOAL & KUNCI JAWABAN Pelajaran IPS Kelas 7 Hal 196, Lengkapi Tabel Benda Peninggalan Masa Praaksara
Berikut ini soal dan kunci jawaban Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas 7 atau 1 SMP halaman 196 mengenai peninggalan sejarah
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Soal dan kunci jawaban pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas 7 atau 1 SMP halaman 196 akan mempelajari mengenai peninggalan sejarah masa pra aksara.
Pelajari soal dan kunci jawaban pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas 7 atau 1 SMP halaman 196, dimana anak-anak diminta mengisi tabel benda-benda peninggalan masa pra aksara.
Setelah mengerjakan soal dan kunci jawaban pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas 7 atau 1 SMP halaman 196, anak-anak diharap mengerti dan dapat membedakan peninggalan sejarah.
Berikut kunci jawaban materi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas 7 atau 1 SMP halaman 196.
Kunci jawaban IPS kelas 7 halaman 196 memuat soal melengkapi tabel benda peninggalan dan bukan peninggalan pada masa Praaksara.
Pada buku IPS kelas 7 halaman 196, siswa diharapkan mengerti dan memahami tentang benda peninggalan masa Praaksara.
Baca juga: SOAL & KUNCI JAWABAN Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 12 Hal 25, Identifikasi Surat Lamaran Kerja
Baca juga: SOAL & KUNCI JAWABAN Pelajaran IPA Kurikulum Merdeka Kelas 7 Hal 137 Percobaan Menanam Biji Tumbuhan

Jawab
1. Benda: fosil manusia purba
Kategori: bukan benda peninggalan masa praaksara
Alasan: alasannya karena fosil manusia purba tidak dibuat oleh manusia di masa praaksara.
2. Benda: prasasti
Kategori: bukan benda peninggalan masa praaksara
Alasan: prasasti merupakan tulisan yang ditulis di media batu. Oleh karena itu, prasasti bukan benda peninggalan masa praaksara karena masa praaksara adalah masa sebelum manusia mengenal tulisan.
3. Benda: alat-alat dari tulang
Kategori: benda peninggalan masa praaksara
Alasan: alat-alat dari tulang termasuk ke dalam benda peninggalan masa praaksara karena pada masa itu manusia menggunakan tulang sebagai peralatan dan kebudayaan mereka.
4. Benda: naskah kuno
Kategori: bukan benda peninggalan masa praaksara
Alasan: naskah kuno bukan benda peninggalan masa praaksara karena pada masa itu manusia belum mengenal tulisan.
Tindakan jika Menemukan Benda-Benda Peninggalan Sejarah
Indonesia merupakan negara yang luas dengan suku dan budaya yang beragam.
Keragaman suku bangsa dan budaya mengakibatkan beragamnya peninggalan sejarah yang ada di Indonesia.
Benda-benda peninggalan sejarah tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik negara. Sehingga kita tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Lalu jika ada masyarakat yang menemukan benda-benda peninggalan sejarah, apa yang harus dilakukan?
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, tindakan yang harus dilakukan jika menemukan benda-benda peninggalan sejarah, yaitu:
- Kenali
Ketika menemukan benda, kita harus bisa mengenali apakah benda yang ditemukan termasuk cagar budaya.
Benda cagar budaya adalahbenda alam dan atau buatan manusia yang bergerak maupun tidak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang berhubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Benda cagar budaya yang sering ditemukan mulai dari alat batu prasejarah, fosil, arca batu dan perunggu, perhiasan, Lingga, Yoni, mata uang, keramik, dan alat-alat upacara keagamaan.
Benda-benda tersebut berasal dari masa prasejarah, masa klasik, masa Islam, dan kolonial. Dapat dikatakan benda-benda temuan tersebut merupakan barang kuno danberusia lebih dari 50 tahun.
- Amankan
Banyak cagar budaya yang ditemukan masyarakat di tempat-tempat terbuka dan terpendam.
Benda ini ditemukan setelah masyarakat menggali tanah. Ada juga yang ditemukan setelah terjadi pengikisan tanah.
Untuk kasus ini, pastikan benda tetap aman di tempat di mana ditemukan hingga petugas yang berwenang datang.
Masyarakat bisa berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk tindakan pengaman. Hal ini dilakukan karena dalam penanganan cagar budaya memerlukan proses.
- Melaporkan
Jika menemukan benda yang disinyalir merupakan benda cagar budaya, segera melaporkan kepada pohak yangtelah ditunjuk sesuai UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
Pihak-pihak tersebut di antaranya instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, dan instansi yang terkait.
Masyarakat juga bisa melaporkan temuan di Balai Pelestarian Cagar Budaya di daerah. Setelah menerima laporan, petugas akan datang ke lokasi penemuan dan menentukan apakah benda tersebt masuk dalam kategori cagar budaya.
Manfaat melestarikan peninggalan sejarah
Dirangkum dalam buku Analisis Kebudayaan (1980), berikut manfaat melestarikan peninggalan sejarah, di antaranya:
- Menjaga khasanah kebudayaan Bangsa Indonesia
- Menambah pendapatan negara karena digunakan sebagai obyek wisata
- Menyelamatkan keberadaan benda peninggalan sejarah, sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang
- Membantu dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan dengan memanfaatkan untuk obyek penelitian
*) Disclaimer:
Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Pondra Puger/Kompas.com/Serafica Gischa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 196: Benda Peninggalan Masa Praaksara dan di Kompas.com dengan judul Tindakan jika Menemukan Benda-Benda Peninggalan Sejarah"