Berita Viral
HAMIL 7 Bulan, RN Ogah Aborsi, Kini Tewas Didorong Pacar dari Tebing, Sempat Nangis: 'Kok Gini Mas'
Tak mau gugurkan kandungnya yang berusia 7 bulan, RN kini ditemukan tewas usai didorong pacar dari tebing pantai. Sempat nangis namun tak digubris.
Editor: octaviamonalisa
Polisi berhasil mengetahui nomor polisi yang digunakan tersangka dan korban untuk bepergian ke Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri dalam jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan RN di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022), mengatakan bahwa pelaku pembunuhan RN yaitu ERW dan AA terancam hukuman mati.
ERW dan AA dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tutur Edy.
Dalam keterangan resmi Polres Gunungkidul yang diterima wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita, Kamis (17/11/2022), terdapat 11 barang bukti yang telah dikumpulkan polisi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wanita Hamil 7 Bulan di Jogja Didorong dari Tebing Pantai, Korban Nangis ke Pelaku: Kok Gini Mas?