Berita Viral
NIKAHI Jasad Pacarnya, Pria Ini Janji Tak Akan Menikah Lagi, Bersumpah Tak Ada Wanita Lain di Hati
Terlalu cinta, pria ini nikahi jenazah kekasihnya. Berjanji akan tak akan menikahi wanita lain.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ditinggal wafat, pria ini nekat menikahi jenazah pacarnya, pelayat menangis haru.
Bak cinta sejati tak akan pernah mati, itulah yang dialami seorang pria ini.
Saking cintanya pada sang kekasih, pria ini nekat menikahi pacarnya yang sudah meninggal dunia.
Bahkan ketika jasad kekasihnya sudah terbujur kaku, pria ini masih terus memperlakukan sang pacar layaknya pengantin.
Sontak tingkah pria ini membuat keluarga kekasih dan para pelayat menangis haru.
Baca juga: JELANG Nikah, Pacar Kecelakaan, 4 Jari Tangan Hilang, Wanita Ini Diminta Cari yang Lain: Ujian
Dilansir dari IndiaTimes, Kamis (24/11/2022), pria ini diketahui berasal dari Assam, India.
Dalam video tersebut menunjukkan Bitupan Tamuli (27), yang berduka, membubuhkan vermilion di dahi dan pipi Prathana, pacarnya yang sudah meninggal.
Prathana meninggal dunia setelah sakit berkepanjangan di sebuah rumah sakit swasta di Guwahati pada hari Jumat.
Pria itu bahkan tampak mengenakan karangan bunga di lehernya dan satu lagi pada dirinya sendiri selama "pernikahan".
Tamuli memutuskan untuk menikahi pacarnya yang sudah meninggal dengan janji untuk mempertahankannya dalam hidupnya selamanya.
Baca juga: Tahu Kekasih Tak Berumur Panjang, Pria Ini Beri Momen Mengesankan, Pacar Wafat 2 Minggu Jelang Nikah
Subhon Bora, seorang kerabat Prathana, mengatakan dia tiba-tiba jatuh sakit.
Penyakitnya tidak bisa sembuh beberapa hari.
Hingga merenggut nyawanya pada Sabtu, 18 November 2022 di rumah sakit, kata sebuah laporan.
Sebuah video upacara memilukan dibagikan di Youtube tak lama setelah itu.
Ini menjadi insiden yang jarang sekali terjadi di India, seseorang menikahi jenazah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/nikahi-jasad-pacarnya-pria-ini-beri-vermilion-di-dahi-dan-pipi-kekasihnya.jpg)