Kasus Ferdy Sambo
Simpan Uang di Rekening Brigadir J & Bripka RR, Ferdy Sambo Kena Batunya, Terancam Pidana Perpajakan
Uang pribadinya sengaja disimpan di rekening Brigadir J dan Bripka RR, Ferdy Sambo terancam pidana perpajakan dan perbankan
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta uang pribadi Ferdy Sambo disimpan di dalam rekening milik Brigadir J dan Bripka RR kini menuai masalah baru.
Bak senjata makan tuan, trik Ferdy Sambo simpan uang pribadi di rekening ajudannya kini berujung hukum.
Bahkan suami Putri Candrwathi tersebut bisa terancam pidana perbankan dan perpajakan.
Hal ini bermula dari terungkapnya saldo fantastis di rekening Bripka RR dan Brigadir J.
Baca juga: DITIPU Ferdy Sambo, Polisi Ini Jatuh Sakit, Nyesel Terjebak Skenario Suami Putri: Ini Melelahkan!
Rupanya saldo fantastis tersebut adalah uang pribadi milik Ferdy Sambo yang sengaja disimpan di rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR.
Ferdy Sambo beralasan, uang tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Sementara yang bertugas mengurus pembayaran semua kebutuhan rumah tangga Ferdy Sambo adalah Brigadir J dan Bripka RR.
Namun aksi Ferdy Sambo memakai nama Brigadir J dan Bripka RR untuk menyimpan uang pribadi di bank adalah sebuah kesalahan.
Pakar hukum Pidana dan Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menyebut suami Putri bisa dijerat kasus pidana.
Baca juga: Buat Heran, Sambo Sebut Saldo Ajudan Rp 662 Juta Adalah Uang Miliknya, Padahal Gaji Sebulan Segini
Pasalnya saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, statusnya masih sebagai pernyelenggara negara atau perwira tinggi Polri.
Sehingga Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun jika Ferdy Sambo menyimpan uang pribadinya di rekening milik Brigadir J dan Bripka RR maka uang tersebut bisa saja tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.
Selain itu setiap tahunnya biasanya akan ada pengisian SPT tahunan untuk pembayaran pajak.
Seharusnya dalam SPT Tahunan tersebut, seorang wajib pajak melaporkan semua harta kekayaan yang ia miliki untuk menentukan pembayaran pajak.
Jika sejumlah harta kekayaannya disimpan di rekening atas nama orang lain, hal itu bisa menjadi celah untuk tidak melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari pembayaran pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/uang-ratusan-juta-di-rekening-brigadir-j-dan-bripka-rr-daikui-ferdy-sambo-adalah-miliknya.jpg)