KasusFerdy Sambo
TAK Secetar Biasanya, Gaya Putri Candrawathi saat Sidang Berbeda Drastis, Istri Sambo Sayu & Murung
Tak seperti biasanya, Putri Candrawathi kini tampak pucat saat sidang. Wajahnya sayu dan murung bak tertekan.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (6/12/2022).
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya, penampilan Putri Candrawathi hari ini justru terlihat berbeda drastis.
Jika biasanya istri Ferdy Sambo ini terlihat modis dan ceria, hari ini Putri Candrawathi justru sebaliknya.
Terlihat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kompak mengenakan baju berwarna putih dan bawahan hitam.
Baca juga: Ricky Rizal Ungkap Bujuk Rayu Putri Candrawathi Agar Mau Jadi Ajudan Sambo: Kamu Sombong Sekali Kok
Saat duduk di kursi pesakitan itu Ferdy Sambo tampak mengenakan masker berwarna hitam, sementara Putri Candrawati bermasker warna putih.
Kedua terdakwa itu tampak beberapa kali berbisik dengan waktu yang cukup lama.
Dipantau melalui tayangan breakingnews Kompas TV, tatapan mata Putri tampak lelah dan tidak secerah pada sidang sidang sebelumnya.
Bahkan tarikan nafasnya lebih kencang dibandingkan suaminya, Sambo yang tampak lebih tenang.
Meski begitu keduanya mengaku sehat saat ditanyai oleh ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Wahyu Iman Santoso.
Terdakwa Obstruction of Justice Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri
Saksi akan kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (6/12/2022).
Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati itu beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi untuk memberikan keterangan pada peristiwa yang menyeret mantan Kadiv Propam tersebut yakni saksi yang sudah pernah bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Arman Anis, Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo menyebutkan bahwa saksi yang dihadirkan itu merupakan saksi yang pernah dihadirkan pada sidang Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: TEGA! Usai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Bagi Uang Tutup Mulut Rp 2M, Putri Beri iPhone: Buat Kalian
"Informasi dari majelis hakim pada sidang (pekan lalu) sama dengan saksi saksi saat sidang Ricky Rizal," kata Arman saat dikonfirmasi.
Diantara saksi yang akan dihadirkan itu kata Arman terdapat diantaranya terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus yang sama.
Kendati demikian, Arman Hanis tidak bisa menjabarkan lebih detail siapa saja saksi yang bakal dihadirkan tersebut.
"Iya (terdakwa obstraction of justice), yang Arif Rahman dan kawan-kawan. Lebih jelasnya silahkan ke JPU," ucap Arman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, sidang hari ini akan menghadirkan sepuluh saksi.
Mereka yakni :
1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam
2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam
3. Chuck Putranto - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Korspri Kadiv Propam Polri
4. Baiquni Wibowo - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice
5. Audi Pratomo - Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit
6. Linggom Pasarian S. - Kor Logistik Yanma Mabes Polri
7. Aji Sopan Utomo - Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri
8. Panji Zulfikar - Pemeriksa Forensik Muda
9. Hendra Kurniawan - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Karo Paminal Div Propam Polri
10. Susanto Haris - Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sidang Ferdy Sambo Hari Ini Mata Putri Candrawati Tampak Sayu, Kurang Tidur?