Breaking News:

Berita Viral

Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Ternyata Dulu Pernah Dilaporkan, Eks Istri Kira Akan Berubah

Viral pria bos perusahaan swasta yang menganiaya anak sendiri dan videonya viral, ternyyyata dulu juga pernah dilaporkan

Editor: Talitha Desena
via Tribunnews
Bos perusahaan swasta ternama RIS (53) yang menganiaya anak kandungnya KR 

"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ujar Ade.

Saat ini, Polres Jakarta Selatan pun telah menaikkan kasus kekerasan ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kami mengumpulkan fakta dan bukti-bukti, termasuk dari rekaman video yang beredar di internet. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan penyidik menduga terjadi tindak pidana. Maka dari itu, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Ade.

Pernah dilaporkan pada 2014

Tangkap layar video aksi bos perusahaan swasta, RIS (53), diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, KR, di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan .
Tangkap layar video aksi bos perusahaan swasta, RIS (53), diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, KR, di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan . (Instagram)

Pengacara KEY, Muhammad Syafri Noer mengatakan selain kasus yang sedang berjalan, RIS juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2014 lalu.

Masalah tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Adapun sepanjang 2014 hingga 2021, RIS masih sesekali melakukan kekerasan kepada anak-anak dan istrinya walaupun mereka tidak mempermasalahkan hal ini.

"Saat itu, kami berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih (melakukan kekerasan kepada kedua anaknya)," ucap Syafri.

Pada Kamis, Syafri menyerahkan barang bukti yang meliputi panci berukuran sedang, gagang alat pel, dan sapu ke Polres Jakarta Selatan.

”Kami mengenai pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Perlindungan anak diutamakan

Dikutip dari Kompas.id, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, orangtua seharusnya memastikan anak dalam kondisi aman dan terlindungi.

"Tersedianya ruang untuk tumbuh, berkembang, serta memperoleh kecakapan hidup merupakan hak anak yang harus diutamakan,” ujar Ai menanggapi kasus KDRT yang dilakukan RIS.

Ai menuturkan, perlindungan yang efektif untuk anak korban KDRT adalah dukungan dari lingkungan terdekatnya. Pihak profesional seperti psikolog dan psikiater juga dibutuhkan untuk mendampingi korban anak.

”Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan DPPAPP Jakarta agar hak-hak anak korban KDRT tidak diabaikan,” kata Ai.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak, Pernah Dipolisikan Akibat KDRT Pada 2014

Sumber: Kompas.com
Tags:
bospriaperusahaanswastaaniayaanakistrimantan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved