Breaking News:

Selebrita

'Masih di Jakarta' 4 Kali Mangkir di Persidangan, Ini Penyebab Dito Mahendra Tak Pernah Muncul

4 kali mangkir di persidangan pencemaran nama baik, sosok ini buat Nyai mencak-mencak, kini alasannya pun terkuak.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
(YouTube Cumi cumi)
Nikita Mirzani ngamuk hingga banting mikrofon. Empat kali mangkir di persidangan pencemaran nama baik, sosok ini buat Nyai mencak-mencak. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 4 kali mangkir di persidangan pencemaran nama baik, sosok ini buat Nyai mencak-mencak.

Sosok pelapor Nikita Mirzani kini dicari lantaran dirinya tak kunjung muncul di persidangan kasus pencemaran nama baik.

Dilansir dari Tribun Pontianak (30/12/2022) sosok pelapor kasus pencemaran nama baik yakni Dito Mahendra punya alasan sendiri.

Dito Mahendra untuk keempat kalinya absen menjadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.

Seyogyanya, Dito Mahendra dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang. Kamis 29 Desember 2022.

Nikita Mirzani membantah ngamuk di persidangan dan tak sengaja senggol mic.
Nikita Mirzani membantah ngamuk di persidangan dan tak sengaja senggol mic. (Istimewa dan Youtube Cumi-ciumi)

JPU Selamet menyebut, Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.

"Kami laporkan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak dapat dihadirkan karena berada di rumah sakit Johor, Malaysia sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Selamat di hadapan majelis hakim ketua Dedy Adi Saputra. Kamis.

Namun, JPU tidak mengetahui kapan Dito Mahendra meninggalkan Indonesia dan terbang ke Malaysia.

Baca juga: Kan Gue Wonder Woman, Nikita Mirzani Bantah Ngamuk di Persidangan, Sebut Tak Sengaja Nyenggol Mic

Jaksa hanya mengetahui Dito dari surat yang dikirim oleh tim kuasa hukumnya.

"Tidak tahu yang mulia," ucap Selamat saat ditanya hakim.

Kemudian, hakim menanyakan soal apakah ada surat keterangan yang menyatakan Dito sedang menjalani perawatan. Selamat menyebut suratnya belum diterimanya.

"Surat keterangan sakitnya saat ini bentuk print-nya, posisinya masih di Jakarta," kata Selamet.

Dengan ketidakhadiran Dito, Selamet meminta kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan persidangan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP dengan memeriksa saksi lainnya yang dihadirkan.

Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. (kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten)

Nikita Mirzani Sujud dan Menangis

Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Putusan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis 29 Desember 2022.

Nikita Mirzani terlihat sujud syukur dan menangis setelah Hakim Ketua Dedy Ari Saputra membacakan amar putusan tersebut.

Setelahnya, kuasa hukum Fahmi Bachmid menghampiri Nikita Mirzani yang juga terlihat menangis bahagia mendengar putusan tersebut.

Baca juga: Profil dan Instagram Dito Mahendra, Sosok Dibalik Penangkapan Nikita Mirzani Oleh Pihak Berwajib

Pihak keamanan yang berjaga juga membantu Nikita untuk kembali duduk dan melanjutkan sidangnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.

Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit.
Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit. (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Nikita sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.

Profil dan Akun Media Sosial Dito Mahendra

Nama Panggung : Dito Mahendra

Nama Kekasih : Nindy Ayunda

Kewarganegaraan : Indonesia

Tak banyak inforamasi tentang kekayaan Dito Mahendra.

Ia adalah satu dari tiga saksi kasus suap dan gratifikasi, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu.

Ketiganya sedianya akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sementara melansir idxchannel.com, tentang sumber kekakyaan Dito Mahendra disebutkan bahwa ia adalah sebagai seorang pengusaha.

Selain itu, Dito Mahendra juga dikabarkan sebagai pemilik Taman Mini Indonesia Indah TMII.

Ia juga diketahui memiliki rumah mewah di kawasan elit Jakarta Selatan

(TribunnewsMaker.com/Candra/TribunPontianak.co.id)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id dengan judul Terbongkar Penyebab Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang Kasus Nikita Mirzani.

Tags:
Nikita MirzaniNyaiDito MahendraBanten
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved