Breaking News:

Selebrita

'Kayak Budukan Gitu' Bebas Usai 2 Bulan Mendekam di Penjara Kulit Artis Ini Alami Infeksi di Leher

Bebas dari penjara setelah dua bulan mendekam artis ini alami infeksi kulit di leher.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Talitha Desena
Freepik.com
Ilustrasi artis alami infeksi kulit di leher. Bebas dari penjara setelah dua bulan mendekam artis ini alami infeksi kulit di leher. 

Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, sejak 25 Oktober 2022.

Reaksi Anak Nikita Mirzani

Lolly anak sulung Nikita Mirzani.
Lolly anak sulung Nikita Mirzani. (Instagram)

Artis Nikita Mirzani mengungkapkan reaksi anak-anaknya saat melihat ia bebas dari penjara.

Dalam jumpa pers bersama awak media, Nikita Mirzani menjelaskan jika anaknya justru merasa bingung melihat ia sudah berada di rumah.

"'Kok Ami bisa pulang?'" kata Nikita Mirzani mengingat ucapan sang anak ketika bertemu dengannya, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani Disebut Memburuk & Terancam Lumpuh, Kuasa Hukum: Saya Tak Bertanggung-jawab

Nikita berusaha menjelaskan kepada anaknya kini mereka sudah bisa bersama lagi.

Ia juga langsung bermain dengan anak setelah dua bulan berpisah.

"Hal pertama yang gue lakukan ketemu sama anak, itu pasti, pulang main sama anak bisa tidur di kasur, AC gitu kan," ujar Niki, panggilan akrabnya.

Niki mengaku tidak ada pelajaran yang bisa dipetik dari kasus yang menjeratnya itu.

Ilustrasi Nikita Mirzani alami infeksi kulit di leher.
Ilustrasi Nikita Mirzani alami infeksi kulit di leher. (Instagram dan Freepik)

"Memang kurangasem tuh Serang, tapi ya sudahlah kalau dibilang 'jadiin pelajaran ya Nikita', 'enggak ini bukan pelajaran'," ujar Nikita.

"Enggak ada yang gue jadiin pelajaran di kasus ini," tambahnya.

Niki merasa bahwa seharusnya pihak pelapor yang seharusnya memetik pelajaran dari kasus pencemaran nama baik ini.

Baca juga: Berulang Kali Absen di Sidang, Nikita Mirzani Sindir Dito Mahendra: Sakit Gak Jelas, Gak Dijemput

"Mereka yang harusnya belajar gimana sudah memenjarakan Nikita Mirzani orang yang tidak bersalah," tuturnya.

Terlepas dari itu, Niki mengatakan dirinya sudah mengikhlaskan kejadian yang merugikannya tersebut.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis 29 Desember 2022.

Halaman
1234
Tags:
Nikita Mirzanipenjarakulittahanan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved