Breaking News:

Berita Viral

'Memang Pantas!' Reaksi Keluarga Korban saat Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santri Divonis Mati

Keluarga korban memberikan tanggapan soal vonis mati Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santri. Sebut memang pantas hingga masih sakit hati.

Editor: Heradhyta
Kolase Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
Keluarga korban memberikan tanggapan soal vonis mati Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santri. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keluarga korban memberikan tanggapan soal vonis mati Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santri.

Kasus pemerkosaan 13 santri yang dilakukan Herry Wirawan menemui babak baru.

Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman mati.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.

Lantas bagaimana reaksi keluarga korban setelah mendengar vonis mati Herry Wirawan? Tenang?

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Mengenai vonis hukuman mati ini, salah satu keluarga korban buka suara.

Anggota keluarga korban berinisial AN mengaku tenang lantaran pelaku Herry Wirawan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sekarang sudah yakin tenang, hukuman mati memang pantas untuk pelaku, kami keluarga korban menginginkan hukuman mati dari dulu," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (4/1/2023).

Kasus rudapaksa tersebut merupakan peristiwa yang menyayat hati, pikiran dan tenaga.

Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di Garut, ia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.

"Kalau mengingat awal kejadian dulu, masih terasa sakit hati kok begitu tega," ucapnya.

NA menjelaskan putusan hukuman mati untuk Herry Wirawan tidak lepas dari berbagai dukungan dari semua pihak.

Meski menurutnya kasus tersebut sempat senyap selama enam bulan, namun akhirnya bisa muncul ke permukaan dan diketahui oleh publik.

"Alhamdulillah identitas kami tetap aman, anak-anak juga aman, ada juga korban yang sudah hidup normal.

Saya berterimakasih sama semua pihak yang telah bantu, kepada media, kepada kuasa hukum dan pemerintah," ungkapnya.

Ia berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran penting untuk penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.

"Cukup kami saja yang menjadi korban, semoga kasus ini bisa jadi pelajaran dan efek jera bagi para pelaku pencabulan," ujarnya.

Sebelumnya guru bejat Herry Wirawan dan pemilik Madani Boarding School yang beralamat di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Jaksa kemudian mengajukan banding.

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

Herry Wirawan divonis mati.
Herry Wirawan divonis mati. (TribunJogja)

Kasus Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santri Jadi Berita Internasional

Kasus Herry Wirawan yang melakukan rudapaksa 13 santri dibawah umur di pesantren Jawa Barat jadi berita internasional.

Seperti yang diketahui, Herry Wirawan dijatuhi vonis mati pada 4 April 2022 di Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis tersebut kemudian jadi pemberitaan internasional.

Salah satunya adalah media AFP dari Perancis.

AFP memberi judul 'Indonesian Teacher Sentenced To Death for Raping 13 students'.

Disebutkan di berita tersebut, Herry Wirawan divonis mati pada Februari 2022.

Ditulis juga jika kejadian ini terjadi di sekolah yang berlandaskan agama.

Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup Dibatalkan, Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Daftar Putusan Hakim, Nasib Korban & Ganti Rugi

Herry Wirawan juga wajib membayar restitusi kepada 13 korban.

Biaya tersebut jika ditotal mencapai 300 juta rupiah.

Selain itu, sejumlah media internasional lain juga memberitakan tentang kasus ini.

Misalnya Dailymail dari Inggris, New York Post dari Amerika Serikat, Reuters, South China Morning Post, dan lain-lain.

Di Twitter, cuitan dari New York Post mengenai kasus ini menjadi viral.

'Indonesian court sentences teacher to death for raping 13 students', begitu judul berita tersebut.

Postingan tersebut mendapat banyak reaksi dari netizen dunia.

Banyak yang mendukung hukuman yang dijatuhkan ke Herry Irawan.

Bahkan, tidak sedikit yang berharap hukuman tersebut juga bisa diimplementasikan di Amerika.

Netizen Amerika juga membandingkan situasi kasus serupa di negara mereka dengan hukuman yang berbeda.

Kasus Herry Wirawan jadi berita internasional
Kasus Herry Wirawan jadi berita internasional (New York Post)

'Jika ini terjadi di New York, terdakwa mungkin akan membuat gofundme untuk jaminan bebas bersyarat', kata seorang netizen.

'Seharusnya ini yang juga dilakukan oleh hukum di Amerika', kata netizen lainnya.

Tidak sedikit yang malah memuji hukum di Indonesia untuk masalah ini.

Meski begitu, hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan masih menuai pro dan kontra.

Ada pihak yang berpendapat jika hukuman tersebut tidak berperikemanusiaan.

Namun ada juga yang berpendapat jika hukuman tersebut sudah sepantasnya bagi pelaku rudapaksa.

(Grid.ID/Mia Della Vita)

Artikel ini diolah dari Grid.ID dengan judul: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban: Memang Pantas, Masih Sakit Hati

Sumber: Grid.ID
Tags:
Herry Wirawanrudapaksamati
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved