Cara Daftar Panwaslu Panitia Pengawas Pemilu 2024 di Kelurahan/Desa Dilengkapi Syarat yang Berlaku
Sudah dibuka begini cara daftar Panwaslu Kelurahan/Desa dilengkapi syarat yang berlaku.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sudah dibuka begini cara daftar Panwaslu Kelurahan/Desa dilengkapi syarat penerimaannya.
Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 telah dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pendaftaran Panwaslu PKD berlangsung mulai Sabtu (14/1/2023) hingga 19 Januari 2023.
Sesuai namanya, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa.
Panwaslu Kelurahan/Desa juga memiliki wewenang mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.
Lantas, apa saja syarat mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa?
Inilah syarat mendaftarar Panwaslu Kelurahan/Desa, dikutip dari klaten.bawaslu.go.id, Senin (16/1/2023):
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Baca juga: Pengakuan Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi, Belajar Buat Bom Seusai Kerusuhan di Bawaslu
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/logo-badan-pengawas-pemilu-atau-bawaslu.jpg)