Breaking News:

Berita Viral

Ramai Fenomena Ngemis Online Mandi Lumpur, Menteri Tri Risma Keluarkan Larangan Eksploitasi Lansia

Ramai fenomena ngemis online, Menteri Tri Risma keluarkan larangan eksploitasi lansia.

Editor: Candra Isriadhi
Tangkapan Layar
Ilustrasi ngemis online live mandi lumpur. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ramai fenomena ngemis online, Menteri Tri Risma keluarkan larangan eksploitasi lansia.

Belakangan ramai ngemis online di media sosial khususnya TikTok.

Hal tersebut jadi efek domino dan menginspirasi orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Menyikapi hal itu Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial TikTok .

Sebelumnya, Menteri Sosial berjanji akan menyurati Pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini - Mensos mengeluarkan surat edaran larangan eksploitasi lansia, imbas ramainya konten ngemis online di TikTok.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini - Mensos mengeluarkan surat edaran larangan eksploitasi lansia, imbas ramainya konten ngemis online di TikTok. (Kemensos)

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang engga boleh," katanya di Jakarta, Rabu (18/1/2023), dikutip dari laman Kemensos.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.

Baca juga: Viral Mahasiswi Malaysia Sering Bagi-bagi Makanan pada Teman yang Membutuhkan, Beralasan Ini

Dalam SE dijelaskan, para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi.

Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Ilustrasi ngemis online live mandi lumpur.
Ilustrasi ngemis online live mandi lumpur. (Tangkapan Layar)

Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian Menteri Sosial.

Dalam beberapa kesempatan, Mensos mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya.

Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi seperti kegiatan mengemis online tersebut.

Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viralTri RismahariniMensoslansiaTikTok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved