Breaking News:

Selebrita

'Bertobatlah' Tamara Bleszynski Sindir Pihak Rakus Harta, Buka-bukaan Masalah Warisan: Menyedihkan

Tamara Bleszynski menyindir pihak yang rakus terhadap harta hingga membongkar masalah warisan.

Editor: Heradhyta
IG Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski sindir pihak rakus harta hingga bongkar masalah warisan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tamara Bleszynski menyindir pihak yang rakus terhadap harta hingga membongkar masalah warisan.

Buntut digugat Ryszard Bleszynski lantaran wanprestasi, Tamara Bleszynski tak tinggal diam.

Tamara Bleszynski terus memberikan pembelaan-pembelaannya.

Kali ini, aktris 48 tahun itu menyindir pihak yang rakus terhadap harta.

Tak hanya itu, Tamara Bleszynski juga membongkar masalah warisan mendiang sang ayah yang tak kunjung dibagikan.

Seperti apa pembelaan yang dikuak Tamara Bleszynski?

Baca juga: Jangan Sampai Berlarut Tamara Bleszynski Tegas Laporkan 3 Orang ke Polisi Soal Kasus Penggelapan

Tamara Bleszynski diterpa kabar miring. Ia digugat seseorang bernama Ryszard Bleszynski yang mengaku sebagai adiknya.

Gugatan itu dilayangkan Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena Tamara tak ikut ambil bagian dalam membiayai pengobatan ayah mereka, yakni Zbigniew Bleszynski.

Tamara pun dituding wanprestasi sehingga digugat puluhan miliar sebagai ganti rugi atas pengobatan ayah mereka.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051.83 dollar AS, yakni 51.525.92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Iya (digugat Rp 34 miliar). Ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateriil Rp 30 miliar," ungkap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tamara BleszynskiRyszard BleszynskiZbigniew Bleszynski
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved