Breaking News:

Cara Mendaftar & Menggunakan Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

Cara menggunakan aplikasi e-Coklit Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu 2024.

Editor: Candra Isriadhi
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Cara menggunakan aplikasi e-Coklit Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu 2024. 

Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan

  • Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

  • Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

  • Demikian cara buat akun di Aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024 dan cara kerjanya yang perlu diketahui.

    (Kompas.tv/ Dian Nita)

    Diolah dari artikel Kompas.tv dengan judul Simak, Ini Tutorial Buat Akun di Aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024 dan Cara Kerjanya.

    Sumber: Kompas TV
    Tags:
    Pemilu 2024eCoklitPantarlihPPK
    Berita Terkait
    AA

    BERITA TERKINI

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved