Sidang Ferdy Sambo
'Sadis!' Pilu Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J Ungkap Gerak-gerik Ferdy Sambo, Berharap Dihukum Mati
Menurut Samuel Hutabarat, Ferdy Sambo tidak menyesal telah membunuh Brigadir J yang saat itu menjadi ajudannya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Makanya kami bilang memang rencana dia itu sudah direncanakan secara matang dan biadab," ujar Samuel.
Sebagai jenderal Polri bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya menjadi teladan bagi anak buahnya, bukan malah merencanakan pembunuhan sadis.
"Dia sudah mencoreng nama baik seluruh instansi kepolisian atas perbuatannya dan dia selalu membangun kebohongan demi kebohongan, memfitnah anak kita, almarhum Yosua," ucapnya.
Oleh karenanya, menurut Samuel, pidana penjara seumur hidup tak cukup buat Sambo.
Dia berharap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Maksud saya di sini biar tidak ada lagi timbul Sambo Sambo berikutnya di kemudian hari dan tidak akan ada lagi Yosua Yosua korban di kemudian hari," tuturnya.
Namun demikian, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya.
Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Memang, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.
"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.
Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Sumber: Kompas.com
| 'Propaganda' Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Curigai Video |
|
|---|
| Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo Cs Kini Ajukan Banding, Cuma Bharada E yang Vonisnya Rendah |
|
|---|
| 'Tak Sopan' Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lakukan Hal Tak Terduga Depan Jaksa, Sikap Santai |
|
|---|
| 'Jangan Merasa Puas' Samuel Ayah Brigadir J Terharu Sambo Divonis Mati, Merasa Adil, Singgung Dendam |
|
|---|
| 'Kau Bunuh!' Teriak Ibunda Yosua ke Putri, Tunjukkan Foto Pilu, Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara |
|
|---|