Sidang Ferdy Sambo
'Jangan Merasa Puas' Samuel Ayah Brigadir J Terharu Sambo Divonis Mati, Merasa Adil, Singgung Dendam
Betapa terharunya ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat atas vonis Hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Jaksa menilai Ricky dan Kuat terlibat membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Tangis Rosti Ibu Brigadir J Pecah Sambo Divonis Mati, Terus Peluk Foto Anaknya
Tangisan Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J alias Yosua Hutabarat pecah dengar putusan hakim di sidang pembunuhan anaknya.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus tersebut dan membuat Rosti lega.
Ia terus menangis sembari memeluk foto mendiang Yosua.
Reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang digelar, Ferdy Sambo diminta berdiri dari tempat duduknya untuk mendengarkan vonis majelis hakim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Baca juga: Love You Perlihatkan Foto Haru, Trisha Anak Ferdy Sambo Mulai Pasrah, Sang Ayah Kini Divonis Mati
Baca juga: Jangan Ada Lagi Tangis Haru Rosti Ibu Yosua Hutabarat, Lega Ferdy Sambo Divonis Mati, Ucap Harapan
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.
Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Pasca dibacakan vonisan hukuman mati, Ferdy Sambo kemudian duduk di kursi terdakwa.
'Propaganda' Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Curigai Video |
![]() |
---|
Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo Cs Kini Ajukan Banding, Cuma Bharada E yang Vonisnya Rendah |
![]() |
---|
'Tak Sopan' Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lakukan Hal Tak Terduga Depan Jaksa, Sikap Santai |
![]() |
---|
'Jangan Merasa Puas' Samuel Ayah Brigadir J Terharu Sambo Divonis Mati, Merasa Adil, Singgung Dendam |
![]() |
---|
'Kau Bunuh!' Teriak Ibunda Yosua ke Putri, Tunjukkan Foto Pilu, Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|