Breaking News:

Polri Akhirnya Buka Suara Usai Bharada E Atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan, Polri akhirnya buka suara.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan, Polri akhirnya buka suara.

Sosok Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini tengah jadi sorotan utama.

Usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (15/2/2023) Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Saat ditanyakan soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.

Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Profil dan Instagram Richard Eliezer Pudihang Lumiu Alias Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Berharap Vonis Bharada E di Bawah 12 Tahun, Terkuak Alasan Mahfud MD: Berani Buka Skenario Sambo

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Profil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

Profil dan Instagram Bharada E.
Profil dan Instagram Bharada E. (Instagram)

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998.

Richard Eliezer memiliki hobi panjat tebing.

Perjalanan karier Richard Eliezer dimulai ketika ia bekerja di Kesatuan Brimob.

Richard Eliezer diketahui juga sebagai penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.

Baca juga: Berharap Vonis Bharada E di Bawah 12 Tahun, Terkuak Alasan Mahfud MD: Berani Buka Skenario Sambo

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mendapat senjata pada akhir tahun 2021, lalu.

Tepatnya pada November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri, sebagaimana dilansir TribunJateng.com.

Dalam kepolisian, Richard Eliezer berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.

Selama perjalanan kariernya, Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Ferdy Sambo.

Ketika menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo, Bharada E tersandung kasus pembunuhan anggota polisi.

Bharada E Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E menunjukkan bukti foto saat Sambo memberi uang dan ponsel setelah penembakan Brigadir J
Bharada E menunjukkan bukti foto saat Sambo memberi uang dan ponsel setelah penembakan Brigadir J (Via Tribunnews)

Richard Eliezer terlibat peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

Atas perbuatannya, Bharada E harus berurusan dengan hukum.

Ia menjalani sidang perdana kasus Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Setelah melewati rangkaian proses persidangan, kini Bharada E segera mengetahui nasibnya.

Pasalnya, ia akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Dengar Pesan dari Bharada E, Ling Ling Sang Tunangan Nangis, Setia Menunggu: Saya akan Menemani

Sementara itu, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Profil dan Instagram Bharada E

Penampakan Bharada E alias Richard Eliezer jelang diserahkan ke rutan Bareskrim Polri usai jadi tahanan Kejaksaan
Penampakan Bharada E alias Richard Eliezer jelang diserahkan ke rutan Bareskrim Polri usai jadi tahanan Kejaksaan (YouTube tvOne)

Nama lengkap: Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Panggilan: Richard

Tempat lahir: Manado, Sulawesi Utara

Tanggal lahir: 14 Mei 1998

Umur: 24 tahun

Agama: Kristen Protestan

Pekerjaan: Anggota Polri

Pangkat: Bhayangkara Dua

Instagram: @r.lumiu

(Tribun-Medan.com)

Diolah dari artikel Tribun-Medan.com dengan judul Mungkinkah Bharada E Kembali Jadi Polisi? Begini Kata Polri.

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SamboRichard Eliezer Pudihang LumiuNofriansyah Yosua HutabaratPolri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved