Berita Viral
'Tak Bayar' Pengemudi Honda Brio Tancap Gas Setelah Isi BBM, Tabrak Pengendara Lain, Ini Endingnya
Viral di media sosial pengendara Honda Brio tidak mau membayar dan kabur usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Viral di media sosial pengendara Honda Brio tidak mau membayar dan kabur usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Tak hanya kabur, ia juga menabrak pengendara lainnya.
Video itu diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @indocarstuff, Sabtu (18/2/2023).
Disebutkan bahwa lokasi kejadian terjadi di salah satu SPBU Makassar.
“Honda Brio merah dikejar oleh massa karena pengendara Brio ini kabur setelah tidak bayar bensin.
Pas kabur doi juga menabrak beberapa pengendara lainnya.
Alhasil dikejar sampai dirusakin deh itu mobil Brio-nya,” tulis unggahan tersebut.
Saat tim redaksi mengkonfirmasi hal ini, Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Baca juga: Saya Tak Ada Niat Sempat Ngamuk & Rusak Taksi Online, Pengemudi Fortuner Kini Memelas, Nasib Miris
Baca juga: Toloong! Sebelum Meninggal, Korban Tabrak Merintih Sakit, Pelaku Berdalih Bawa Ke RS Malah Dibuang
“Betul, tadi telah terjadi tidak bayar pengisian Pertalite Rp 150.000 di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar. Konsumen tersebut menggunakan kendaraan Honda Brio merah plat DD 1653 RE,” ucap Fahrougi kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).
“Operator sempat mengejar mobil tersebut dan mobil tersebut sempat menabrak pengguna kendaraan di jalan sehingga terjadi keramaian massa masyarakat yang mengejar mobil tersebut.
Namun akhirnya penanganan sudah di atasi pihak berwajib setempat,” lanjutnya.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang mengisi bensin kemudian melarikan diri merupakan perbuatan tindak pidana umum pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Kemudian pada saat mengemudikan mobil melarikan diri dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Akibat dari kejadian tersebut kemudian terjadi pengrusakan merupakan ekses dari kejadian itu,” ucap Budiyanto.
Menurutnya, dari perspektif hukum setiap warga negara juga tidak boleh main hakim sendiri apabila melihat perkara pidana seperti hal tersebut.
Sumber: Kompas.com
| Momen Pilu Salat Jenazah Antasari Azhar di Masjid Asy-Syarif Serpong, Eks Ketua MK di Saf Terdepan |
|
|---|
| Tempat Peristirahatan Terakhir Antasari Azhar Usai Meninggal, Mantan Ketua KPK Sempat Sakit |
|
|---|
| Penyebab Antasari Azhar Meninggal Dunia, Mantan Ketua KPK Sakit, Kuasa Hukum Beberkan Fakta |
|
|---|
| Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal, Potretnya Tahun Lalu Sempat Bikin Pangling, Tak Berkumis |
|
|---|
| Sebelum Ledakan SMAN 72 Jakarta, Terduga Pelaku Izin Pulang, Nanya Puncaknya Kapan ke Teman: Senyum |
|
|---|