Curi Honda PCX di Kartasura, Maling Nyerah Tak Bisa Nyalakan Mesin, Motor Ditinggal di Pinggir Sawah
Sepeda motor mahal tersebut ditinggal di pinggir sawah Dukuh Sorogenen, Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang maling diduga menyerah setelah curi sepeda motor Honda PCX putih dan meninggalkannya di jalan.
Sepeda motor mahal tersebut ditinggal di pinggir sawah Dukuh Sorogenen, Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Diduga pelaku sengaja meninggalkan sepeda motor bernomor polisi AD 2724 BRE itu lantaran tak bisa nyala.
Sebagai informasi, sepeda motor Honda PCX itu sudah dibekali dengan smart key.
Sepeda motor baru bisa menyala jika remote smart key system, berada di dekat sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Banyudono, Ipda Budiarto, menyebut sepeda motor itu atas nama Kusminah, warga Jasem, Duyungan Sidoharjo, Sragen.
Motor tersebut dibawa anaknya kos di Pucangan.
Baca juga: Tetangga Ketahuan Lompat ke Rumah Sebelah, Dikira Mau Maling, Ternyata Lakukan Hal yang Baik Ini
Baca juga: Saya Diteriaki Maling Tangis Mantan Jenderal, Kini Jadi Miskin, Harta Dikuras Anak Angkat & Mantu

Motor matic bernomor polisi AD 2724 BRE itu dicuri pelaku di daerah Pucangan, Kartasura, Sukoharjo.
Hanya saja, sepeda motor itu kemudian ditinggal pelaku di pinggir sawah Dukuh Sorogenen, Desa Sambon, Kecamatan Banyudono.
Motor tersebut ditemukan warga Desa Sambon, di pinggir sawah Dukuh Sorogenen.
Hingga siang hari, motor itu tak ada yang mengambil, hingga akhirnya diamankan ke Mapolsek Banyudono.
"Motor itu sudah kami serahkan ke Polsek Kartasura untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemarin sore sudah diambil kesini (Mapolsek Banyudono)," terangnya.
Belum diketahui pasti mengapa pelaku pencurian meninggalkan motor tersebut di pinggir sawah Dukuh Sorogenen.
Hanya saja, dia menduga jika sepeda motor itu tidak menyala.
TIDUR Pulas, Pencuri Motor Ini Kaget saat Dinyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun
Betapa terkejutnya pelaku pencurian sepeda motor ketika terbangun dari tidur.
Ia terbangun setelah mendengar nyanyian lagu selamat ulang tahun.
Ketika membuka mata, ia syok lantaran di depannya ada sejumlah anggota kepolisian yang hendak menyergapnya.
"Selamat ulang tahun kami ucapkan," lirik lagu ulang tahun itu dinyanyikan oleh Unit Pidum bersama Tekab 134 Polrestabes Palembang saat menangkap pelaku curanmor di rumahnya di Mariana, Banyuasin, Rabu (5/10/2022) sore.
Mendengar nyanyian selamat ulang tahun, Agung alias Dedi (25) pelaku curanmor terbangun dari tidurnya, ia melihat beberapa orang dari Unit Pidum bersama Tekab 134 Polrestabes Palembang.
Kedatangan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidum dan Tekab 134 ini untuk mengamankan pelaku, terkait aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada 19 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor BeAT Street wrn hitam dan satu buah kunci T," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (6/10/2022).
Tri mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban Handayani (29) warga Jalan Anggana, Lorong Sakti, Kecamatan Kalidoni, Palembang yang kehilangan motor saat korban berbelanja di Indomaret di Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Baca juga: 5 Pencuri Spesialis Melubangi Minimarket di Bogor Berhasil Diringkus Sudah 10 Kali Beraksi
Baca juga: NASIB Karyawan Alfamart yang Viral Pergoki Ibu Pencuri Cokelat, Kini Dapat Kejutan dari Bos Besar

"Pelaku ditangkap anggota kita dalam giat Ops Sikat II Musi 2022, dalam kasus Target Operasi (TO) Curanmor.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," jelas Tri .
Lanjut Tri, bahwa pelaku melakukan aksi curanmor tidak sendirian, melainkan bersama temannya Taufik yang saat ini masih dalam pengejaran anggotanya.
"Masih ada satu DPO lagi yang sedang dikejar anggota kita, dimana DPO ini bertugas sebagai eksekutor dalam aksi curanmor yang dilakukan bersama Dedi ini," jelas Tri.
Sedangkan, pelaku Dedi mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor bersama temannya yang masih DPO tersebut.
"Saya mengakui kalau ikut dalam aksi curanmor itu, tugas saya hanya mengawasi kondisi sekitar.
Sedangkan teman saya melakukan pencurian itu atau memetik motor korban," tutupnya.
Curi Belasan Ponsel, Pencuri Ini Lakukan COD dengan Pembeli, Kaget Saat Lihat Siapa yang Datang
Seorang pencuri berhasil menggasak berbagai barang di sebuah kantor yang ada Kediri, Jawa Timur.
Pencuri berinisial SN (38) tersebut membawa belasan ponsel, motor, dan uang tunai, pada Minggu (20/2/2022).
SN sudah tak sabar untuk menikmati hasil dari curiannya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, warga Sendang, Kabupaten Tulungagung, itu langsung berpikir untuk menjual barang curiannya.
Dirinya menawarkan salah satu ponsel curiannya di sebuah loka pasar.
Tak lama, SN mendapat pembeli dan berencana melakukan COD di wilayah Tulungagung.
Baca juga: Pencuri Masuki Rumah Mewah, Sempat Tidur hingga Makan, Ending-nya Ketahuan, Hal Tak Disangka Terjadi
Baca juga: Pencuri Masuk Rumah Lewat Cerobong Asap, Malah Tersangkut, Polisi Harus Selamatkan dengan Cara Ini

Saat tiba, SN pun sangat kaget melihat siapa sosok yang datang.
Awalnya, pembeli tersebut tampak biasa-biasa saja.
Namun, ternyata pembelinya adalah seorang polisi yang tengah menyamar.
Polisi itu langsung mengetahui jika ponsel tersebut adalah curian.
Pasalnya nomor IMEI di ponsel tersebut sama dengan salah satu ponsel yang hilang.
SN pun tak dapat mengelak lagi setelah polisi itu juga memeriksa motornya.
Motor yang dipakai SN untuk COD adalah motor curian juga.
SN memalsukan plat nomor di motor tersebut agar tidak ketahuan.
Penangkapan SN tersebut terjadi pada Rabu, 23 Februari 2022.

Polisi mengamankan barang curian berupa 12 ponsel, uang tunai, dan motor Honda Beat.
Diamankan juga barang-barang yang digunakannya dalam menjalankan aksinya.
Seperti perkakas pahat beton, tiga buah parang, tas rangsel, dan sejumlah barang lainnya.
SN kini berstatus tersangka dan mendekam di tahanan Polres Kediri Kota.
SN sendiri residivis dengan catatan kejahatan di beberapa daerah.
Dirinya pernah dipenjara dalam kasus curat di wilayah hukum Kabupaten Jombang pada tahun 2006.
Juga di wilayah Kabupaten Tulungagung di tahun 2014.
SN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.
(TribunSolo/ Tri Widodo) (Sripoku)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Maling di Kartasura Nyerah Curi Honda PCX, Ditinggal di Jalan, Tak Mau Nyala Gegara Satu Hal ini dan Sripoku.com dengan judul Curanmor Kaget, Lagi Tidur Dinyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun oleh Tekab 134 Polrestabes Palembang
Sumber: Tribun Solo
Sosok Irna Pangandaran, ASN Kritik Dedi Mulyadi Soal Gerakan Poe Ibu, Dikasih Uang Segepok: Pusing! |
![]() |
---|
Sebulan Jadi Menkeu Banyak Gebrakan-Digeruduk Gubernur, Purbaya Masih Sempat Nonton Drama China |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Gandeng Mantan Model ke Sertijab Dewan Komisaris LPS, Turun dari Mobil Langsung Pamer |
![]() |
---|
Nasib Iptu Pulung Anggara Kapolsek Kediri Siram Anak Buah Pakai Tuak Gegara Telat Apel, Diperiksa |
![]() |
---|
Nurin Alisa Viral Minta TTD Surat Cerai di Nikahan Suami, Doakan Istri Baru Sakit Rahim Tiada Ujung |
![]() |
---|