Breaking News:

Berita Viral

TERJAWAB! Penyebab Dandy Seolah Tak Menyesal Setelah David Babak Belur Hingga Koma 'Faktor Orangtua'

Menurut pakar wajah Mario Dandy anak eks pejabat DJP tunjukkan Hig Power Pulse.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Talitha Desena
Kolase Tribunnewsmaker.com
Pakar mikro ekspresi menyoroti raut wajah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat dijadikan tersangka. 

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Kriminolog Haniva Hasna menyebut kedua tersangka bisa dihukum maksimum karena sudah memasuki usia dewasa.

“Kalau saya lihat, ini kedua pelaku sudah 19 tahun dan 20 tahun, itu sudah masuk usia dewasa awal, sehingga sudah cukup mendapat dua sangkaan,” kata Haniva.

Dalam kasus penganiayaan David, Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2. Sedangkan Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Haniva juga menegaskan, keterangan AG sebagai pacar Dandy penting bagi penyidikan kasus penganiayaan. Ia menyebut keterangan AG dapat menjadi kunci utama penyelesaian kasus ini.

(TribunnewsMaker.com/Candra/TribunPontianak.co.id)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id dengan judul Pakar Mikro Ekspresi Lihat Wajah Mario Dandy Tunjukkan High Power Pulse, Tidak Ada Rasa Penyesalan.

Tags:
DavidaniayaMario DandyAgnesAnsor Jonathan LatumahinaShane Lukas
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved