Breaking News:

Berita Viral

'Bongkar Semua Fitnah' Janji Ayah David Bakal Terus Kawal Kasus Penganiayaan: Mereka Sekarang Takut

Ayah David, Jonathan Latumahina bakal membongkar semua fitnah soal kasus penganiayaan anaknya.

Editor: Heradhyta
Kolase Tribun
Ayah David, Jonathan Latumahina bakal membongkar semua fitnah soal kasus penganiayaan anaknya. 

Kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan kini kasus penganiayaan pada korban David dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yakni Mario Dandy anak pejabat pajak dan Shane Lukas.

Kini AGH (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy kini telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Kabar terbaru ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (02/03/2023) kemarin.

Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Penetapan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David didasarkan didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.

AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David diketahui kini masih berusia 15 tahun.

Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Kombes Hengki. Dilansir Youtube Kompas.com.

Sementara terkait penahanan terhadap AGH, Kombes Hengky mengatakan bahwa ada aturan secara formil yang memang harus ditaati.

"Karena ada aturan yang secara formil yang memang harus kami taati dan itu adalah amanat dari pada undang-undang," ungkap Kombes Hengky.

Pakar hukum pidana Ahmad Sofian juga mengatakan bahwa penahanan untuk anak dibawah umur itu dihindari dan sebaiknya tidak dilakukan untuk penahanan.

"Untuk penahanan itu adalah dan untuk anak itu dihindari bahkan sebaiknya tidak dilakukan fasilitas penahanan,”

Bahkan jika pihak penyidik melakukan penahanan, bisa termasuk sebagai kesalahan.

Pasalnya, Undang-Undang Anak secara yuridis mencegah bahkan menghindari penahahan terhadap anak yang terlibat atau berhadapan dengan hukum.

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Jonathan LatumahinaDavidMario DandyAGH
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved