Berita Viral
'Mereka Susah Tidur!' Jonathan Latumahina Bikin AGH & Mario Cemas, Kini Menunggu David Lekas Sadar
Jonathan Latumahina akan membongkar semua kebohongan dari AGH yang kini ditetapkan sebagai pelaku pemukulan David.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jonathan Latumahina berharap putranya, David (17) lekas sadar setelah dianiaya Mario Dandy (20).
Seperti yg diketahui, kasus penganiayaan terhadap David hingga kini masih bergulir.
AGH resmi ditetapkan menjadi salah satu pelaku pemukulan David usai Mario Dandy ditahan.
Hal tersebut pun kini membuat Jonathan Latumahina akan membongkar semua kebohongan dari AGH yang kini ditetapkan sebagai pelaku pemukulan David dilansir dari akun twitternya @seeksixsuck, Sabtu (4/3/2023).
Dalam kesempatan itu Jonathan Latumahina menyinggung soal perasaan tidak tenang dari pihak yang melakukan penganiayaan terhadap David.
Bukan tanpa sebab, Jonathan Latumahina mengungkapkan hal tersebut diduga lantaran AGH akan segara ikut ditahan bersama Mario Dandy setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David.
"Mereka yang nyakitin kamu sekarang pada susah tidur, disaat kamu bentar lagi bangun," ujar Jonathan Latumahina.
Sementara itu, Jonathan Latumahina juga berharap agar David dapat segera sadar dari koma.
Baca juga: Tak Ada Tertawa! Kakak AGH Bantah Sang Adik Selfie saat David Dianiaya Mario Dandy, Ungkap Reaksi
Baca juga: Bongkar Semua Fitnah Janji Ayah David Bakal Terus Kawal Kasus Penganiayaan: Mereka Sekarang Takut

Sehingga Jonathan Latumahina dapat menemani David menghadapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan AGH terhadap putranya tersebut.
"Kusiap sambut bangunmu dengan langkah gagah dan bongkar semua fitnah dan omong kosong gerombolan pemuja harta ini nak!," tutup Jonathan Latumahina.
Kondisi AGH Terpuruk Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David
Sementara itu kondisi AGH disebut terpuruk usai terseret kasus pengeroyokan kepada David yang dilakukan sang kekasih, Mario Dandy Satrio.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara AGH yang menyebut jika kliennya tersebut mengalami kondisi psikis yang kian terpuruk dilansir dari akun instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Jumat (3/3/2023).
Mangatta Toding meminta agar publik memberikan ruang kepada kliennya tersebut.
Ia berharap AGH tidak merasa tertekan dan dapat memberikan keterangan dengan bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk dapat memberikan kesempatan kepada saksi, AGH ini untuk diberikan ruang dan posisi yang sama untuk mengungkapkan fakta yang ada menurut BAP yang sudah diperiksa dan bukti bukti yang ada," katanya.
Selain itu juga sang pengacara mengungkapkan rasa prihatin dan doa dari keluarga AGH terhadap kondisi David.
Keluarga AGH mendoakan agar David dapat segera sembuh dan beraktivitas seperti semula.
Kami dari pihak keluarga menitipkan agar ananda David mendapat kesembuhan dan pemulihan yang cepat sehingga dapat beraktivitas seperti biasa," ujar Mangatta Toding Allo kuasa hukum AGH.
Sementara itu, menanggapi kondisi AGH, pihak KPAI mengaku akan menindaklanjuti kasus ini.
Pasalnya AGH sudah meminta perlindungan ke KPAI terkait kasus penganiayaan yang menimpanya.
"Sesuai pengawasan kami sebagai perlindungan anak dalam," ujar Dian Sasmita selaku Komisioner KPAI.
Ditetapkan Sebagai Pelaku
Polisi tetapkan AGH sebagai pelaku, bukan sebagai tersangka dalam penganiyaan David anak petinggi GP Ansor.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiyaan David.
Kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan kini kasus penganiayaan pada korban David dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yakni Mario Dandy anak pejabat pajak dan Shane Lukas.
Kini AGH (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy kini telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.
AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
Kabar terbaru ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (02/03/2023) kemarin.
Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Penetapan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David didasarkan didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.

AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David diketahui kini masih berusia 15 tahun.
Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Kombes Hengki. Dilansir Youtube Kompas.com.
Sementara terkait penahanan terhadap AGH, Kombes Hengky mengatakan bahwa ada aturan secara formil yang memang harus ditaati.
"Karena ada aturan yang secara formil yang memang harus kami taati dan itu adalah amanat dari pada undang-undang," ungkap Kombes Hengky.
Pakar hukum pidana Ahmad Sofian juga mengatakan bahwa penahanan untuk anak dibawah umur itu dihindari dan sebaiknya tidak dilakukan untuk penahanan.
"Untuk penahanan itu adalah dan untuk anak itu dihindari bahkan sebaiknya tidak dilakukan fasilitas penahanan,”
Bahkan jika pihak penyidik melakukan penahanan, bisa termasuk sebagai kesalahan.
Pasalnya, Undang-Undang Anak secara yuridis mencegah bahkan menghindari penahahan terhadap anak yang terlibat atau berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski begitu, Ahmad Sofian mengungkapkan ada 3 hal yang bisa membuat AGH ditahan.
"Penahanan itu tidak harus dilakukan kecuali dengan alasan-alasan yang cukup kuat," ucap Ahmad Sofian lagi.
AGH bisa ditahan jika memenuhi 3 alasan objektif seperti melarikan diri, melakukan tindak pidana lagi hingga merusak barang bukti.
"Kalaupun dilakuka, ada 3 alasan objektif pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi kemudian merusak barang bukti." tambahnya lagi.
Dan atas kasus yang menjeratnya, kini AG dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
AGH Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AGH ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.
Polisi Temukan Deretan Bukti Sebelum Tetapkan AGH Jadi Pelaku Penganiayaan David, Ada Chat WA.
Polisi juga menemukan fakta hukum baru dari chat WhatsApp, CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan saksi-saksi.
Fakta hukum baru yang ditemukan oleh polisi tersebut dijadikan konstruksi pasal-pasal baru bagi para pelaku kasus penganiayaan terhadap David.
Dalam kesempatan itu Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan para tersangka dan orang-orang yang berada di TKP awalnya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Keterangan konferensi pers tersebut juga mengungkapkan konstruksi pasal-pasal baru bagi Mario.
"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Tersangka Shane Lukas juga mendapatkan konstruksi pasal-pasal baru untuk tindakannya.
"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
Sementara itu, AGH yang statusnya naik dari saksi menjadi pelaku juga telah dikonstruksikan pasal-pasal yang akan menjeratnya.
"Terhadap anak AG, 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Hengki Haryadi.
Polisi menegaskan bahwa secara formil, kasus terhadap anak di bawah umur ada perlakuan yang berbeda.
Demikian pula apabila anak sebagai korban, ada syarat materiil dalam UU Perlindungan Anak.
Mario Lakukan Penganiayaan Secara Sadis dan Sudah Direncanakan
Dalam konferensi pers, Kombes Hengki juga mengungkap detail penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Dari bukti digital, Polisi mengatakan penganiayaan sudah direncanakan sejak awal.
Polisi juga mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
"Pada saat terjadi penganiayaan ada 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali ke arah tengkuk, ada 1 kali pukulan ke arah kepala," ujar Hengki Haryadi.
Tidak hanya itu, Mario juga sempat melontarkan ucapan free kick atau tendangan bebas sebelum menendang kepala korban.
"Di sana di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti itu, ataupun tendangan bebas,"
"Kemudian ada kata-kata 'gua gak takut kalau orang mati'," ungkapnya.
Peningkatan status dan konstruksi pasal baru tersebut merupakan wujud penyidikan berkesinambungan yang dilakukan oleh polisi.
Dalam konferensi pers tersebut juga dikatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah diambil alih dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro jaya.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan peningkatan status membutuhkan waktu yang lama dikarenakan polisi harus mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.
(TribunSumsel/ Thalia Amanda)
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Jonathan Latumahina Bakal Bongkar Fitnah Soal Penganiayaan David, Sebut Mario dan AGH Kini Ketakutan\
Sumber: Tribun Sumsel
Detik-detik Duel Maut Pria vs King Kobra di Sukabumi, Nyawa Petani Terenggut, Raja Ular Mati Tragis |
![]() |
---|
Motif Penembakan di Ogan Komering Ilir Terungkap, Pelaku Nekat Beraksi di Depan Istri Korban |
![]() |
---|
7 Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia Terbukti Bodong, FIFA Beri Peringatan Keras ke Negeri Jiran |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Sahara, Tetangga Yai Mim Kini Diseret ke Meja Hijau, Dedi Mulyadi Sempat Menengahi |
![]() |
---|
Kondisi Ponpes Al Khoziny setelah Musala Ambruk Tewaskan 67 Santri, Bangunan Lain Tetap Digunakan? |
![]() |
---|