Berita Viral
AKHIRNYA! AGH Pacar Mario Dandy Masuk Penjara Setelah Diperiksa Maraton, Dijerat Pasal Berlapis
AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio (20) resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya mulai Rabu (8/3/2023).
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio (20) resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya mulai Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya AG telah menjalani pemeriksaan selama enam jam terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Belum Sadar Penuh David Sempat Berontak Marah hingga Harus Diikat Setelah Siuman, AGH Kirim Doa
Baca juga: Ayah & Ibunya Sakit Kondisi Pilu Keluarga AGH, Ikut Pusing Gegara Anak Terlibat Kasus Aniaya David
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/agh-pacar-mario-dandy-remi-ditahan-terkait-kasus-penganiayaan.jpg)