Kasus Ferdy Sambo
MALAM-MALAM Brigadir J Datang Lewat Mimpi, Richard Eliezer Seketika Berjanji pada Almarhum: Cukup!
Richard Eliezer alias Bharada E sempat didatangi Brigadir J lewat mimpi. Sampaikan janji ini.
Editor: Heradhyta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hingga kini, ternyata almarhum Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat masih sering mendatangi Richard Eliezer lewat mimpi.
Didatangi Yosua lewat mimpi, Richard Eliezer pun tegaskan janjinya pada almarhum untuk bicara jujur dan lugas di depan penegak hukum tentang drama kematiannya.
Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan sebuah janji saat bertemu Brigadir J lewat mimpi karena terus dihantui perasaan bersalah pada almarhum.
Janji tersebut telah dibuktikan Bharada E dalam persidangan, di depan hakim.
Tak hanya sekali, Richard Eliezer mengaku kerap didatangi almarhum melalui mimpi, seolah almarhum ikut memantau perkembangan kasus pembunuhan atas dirinya di pengadilan .
Baca juga: Sempat Heboh, Bharada E Kini Ungkap Alasan Ganti Deolipa Yumara & Pilih Ronny Sebagai Kuasa Hukumnya
Kemunculan almarhum Yosua lewat mimpi Richard Eliezer itu dicurhatkan Bharada E kepada pengacaranya, E, Ronny Talapessy .
Dalam sesi wawancara khusus di kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (2/3/2023) Ronny Talapessy menuturkan bahwa Richard Eliezer berusaha keras mewujudkan janji pada almarhum sekaligus membuktikan janji tersebut sudah dilaksanakannya dengan baik.
Eliezer berusaha bicara apa adanya tentang kronologi kematian Yosua di depan penyidik hingga ke proses peradilan.
"Almarhum datang kemudian beberapa kali dia mimpi dan Richard sempat sampaikan (dalam mimpinya) ke Bang Josua sudah cukup saya akan sampaikan yang sebenar-benarnya di dalam proses persidangan," ucap Ronny, menceritakan curhatan kliennya, Richard Eliezer.
Ronny Talapessy juga menceritakan penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilalui dengan banyak fase percobaan.
Menurutnya, mulai dari proses penyidikan hingga vonis pengadilan Richard sebagai kliennya sangat jujur mengemukakan kebenaran.
Ronny menjelaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara cukup mengejutkan karena posisi Bharada E sebagai justice collaborator.
Ronny ketika itu mencoba semaksimal mungkin menguatkan kliennya Bharada E agar bisa meringankan melalui pleidoi atau nota pembelaan ditambah magis dari amicus curiae yang dikirimkan para profesor hukum.
Terbukti akhirnya pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis ringan terhadap Bharada E selama satu setengah tahun.
"Di mana amicus curiae ini adalah sahabat pengadilan bagaimana dukungan mereka mengirimkan surat kepada majelis hakim, melihat bahwa tuntutan dari jaksa penuntut umum ini melukai rasa keadilan," jelas Ronny.
Sumber: Tribunnews.com
| Ingat Putri Candrawathi Terpidana Pembunuhan Yosua? Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Aktif di Penjara |
|
|---|
| Nasib Ferdy Sambo & Putri, Keluarga Brigadir J Tak Hanya Gugat Rp 7,5 M: Kembalikan Barang Korban |
|
|---|
| Hasil Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pilu Trisha Eungelica Kenang Chat dengan Sang Ayah: I Love You |
|
|---|
| Kisah Bharada E Masuk Polri, 4 Kali Gagal, Sempat Kerja di Hotel, Kini Menyesal Terlibat Pembunuhan |
|
|---|
| 'Saya Mau Jujur' Bharada E Cerita Momen Bertemu Kapolri, Listyo Sigit Prabowo: Dia Maskot Kejujuran |
|
|---|