Breaking News:

Selebrita

'Saya Sangat Menyesal' Selebgram Ajudan Pribadi Ucap Maaf, Nekat Nipu Rp 1,3 M untuk Kebutuhan Hidup

Selebgram Ajudan Pribadi menyesali perbuatannya dan sampaikan permintaan maaf di hadapan publik.

Editor: Heradhyta
Kolase Tribunnewsmaker.com
Selebgram Ajudan Pribadi menyesali perbuatannya dan sampaikan permintaan maaf di hadapan publik. 

Kemudian Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dengan total kerugian Rp1,3 miliar terkait laporan seseorang pada Desember 2021 lalu.

Ajudan Pribadi Sudah Disomasi 2 Kali, Mobil Mewah Tak Kunjung Datang

Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Rukman saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat (kanan).
Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Rukman saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat (kanan). (Instagram @ajudan_pribadi/YouTube KH Infotainment)

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menjelaskan kronologi Ajudan Pribadi melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus tersebut terjadi pada Desember 2021. Dimana Ajudan Pribadi menjual mobil mewah dengan harga murah yang diduga fiktif kepada korban.

Sehingga korban telah melakukan transaksi dengan jumlah Rp 1,3 miliar.

"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terkahir Rp 200 juta," kata Kombes Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3/2023).

Namun mobil yang dijanjikan tersebut tidak kunjung didapatkan oleh korban setelah melakukan transaksi.

Saat itu korban telah melakukan somasi sebanyak dua kali terhadap Ajudan Pribadi.

Namun somasi tersebut diharaukan dan tidak menemukan itikad baik.

Sehingga korban berinisial AL melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

"Korban melayangkan somasi sebanyak 2 kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kombes Syahduddi.

Kemudian, setelah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, Ajudan Pribadi, pria yang sempat viral di media sosial itu tidak pernah memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memerintahkan untuk menjemput paksa.

"Penjemputan paksa tersebut dilakukan ketika Ajudan Pribadi berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," lanjutnya.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah," sambung Kombes Syahduddi.

Atas perbuatannya Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ajudan pribadipenipuanMakassar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved