Selebrita
'Saya Sangat Menyesal' Selebgram Ajudan Pribadi Ucap Maaf, Nekat Nipu Rp 1,3 M untuk Kebutuhan Hidup
Selebgram Ajudan Pribadi menyesali perbuatannya dan sampaikan permintaan maaf di hadapan publik.
Editor: Heradhyta
Kemudian Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dengan total kerugian Rp1,3 miliar terkait laporan seseorang pada Desember 2021 lalu.
Ajudan Pribadi Sudah Disomasi 2 Kali, Mobil Mewah Tak Kunjung Datang

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menjelaskan kronologi Ajudan Pribadi melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus tersebut terjadi pada Desember 2021. Dimana Ajudan Pribadi menjual mobil mewah dengan harga murah yang diduga fiktif kepada korban.
Sehingga korban telah melakukan transaksi dengan jumlah Rp 1,3 miliar.
"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terkahir Rp 200 juta," kata Kombes Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3/2023).
Namun mobil yang dijanjikan tersebut tidak kunjung didapatkan oleh korban setelah melakukan transaksi.
Saat itu korban telah melakukan somasi sebanyak dua kali terhadap Ajudan Pribadi.
Namun somasi tersebut diharaukan dan tidak menemukan itikad baik.
Sehingga korban berinisial AL melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Korban melayangkan somasi sebanyak 2 kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kombes Syahduddi.
Kemudian, setelah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, Ajudan Pribadi, pria yang sempat viral di media sosial itu tidak pernah memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memerintahkan untuk menjemput paksa.
"Penjemputan paksa tersebut dilakukan ketika Ajudan Pribadi berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," lanjutnya.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah," sambung Kombes Syahduddi.
Atas perbuatannya Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sumber: Tribunnews.com
4 Pasangan Artis Cerai di Usia Nikah Kurang dari 3 Tahun, Arhan & Azizah hingga Ria Ricis dan Ryan |
![]() |
---|
Pekerjaan Guinandra Jatikusumo Suami Putri Tanjung, Foto-foto Hilang dari IG Istri, Karier Mentereng |
![]() |
---|
4 Tanda Rumah Tangga Putri Tanjung & Guinandra Jatikusumo Diisukan Retak, Saling Hapus Foto Mesra |
![]() |
---|
Sosok Farah Lee, Seleb Ikut Disandera Israel, Siapkan Wasiat Lewat HP: Andai Aku Tak Kembali . . |
![]() |
---|
Detik-detik Nadya Almira Tabrak Adnan 13 Tahun Lalu, Mampir Ketemu Teman Jam 1 Pagi, 'Capek Banget' |
![]() |
---|