Breaking News:

Berita Viral

'Nggak Ambil' Guru Honorer yang Kritik Ridwan Kamil Masih Boleh Mengajar & Pakai Syarat, Ogah Balik

Ambar Triwidodo, mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah disepakati bahwa Sabil tetap dipertahankan sebagai guru.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
M Sabil Fadhillah saat menunjukkan surat pemecatan dari sebuah SMK di Kota Cirebon setelah komentar di media sosial Gubernur Ridwan Kamil, Rabu (15/3/2023). Kini kembali diperbolehkan mengajar. 

Alasan Diberikan Surat Pemberhentian

Pihak SMK Telkom Sekar Kemuning beberkan alasan memberhentikan M Sabil Fadhillah (34) salah satu guru.

Setelah Sabil viral lantaran melayangkan kritikan ke instagram Ridwan Kamil gubernur Jawa Barat yang viral lantaran tulis kata 'Maneh'.

Melansir Tribun Cirebon, Kamis (16/3/2023) Wakasek Kurikulim dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Cahya Haryadi, mengakui sempat menerbitkan surat pemberhentian kerja sama dengan Sabil, tetapi surat itu dicabut kembali.

Menurut dia, dikeluarkannya surat tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan komentar Sabil di Instagram Ridwan Kamil pada Selasa (14/3/2023) lalu.

"Hanya memang momentumnya pas dengan komentar yang bersangkutan dan akhirnya viral tersebut," kata Cahya Haryadi saat ditemui di KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (16/3/2023).

Ia mengatakan, sebelumnya Sabil telah diberikan surat peringatan (SP) pertama dan kedua akibat pelanggaran kode etik selama mengajar di salah satu SMK swasta Kota Cirebon tersebut.

Surat peringatan pertama diberikan pada September 2021 akibat Sabil mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan guru kepada peserta didik, sehingga orang tuanya tidak terima dan mengadu ke sekolah.

Selain itu, SP kedua diberikan pada Oktober 2021 akibat Sabil merokok di ruang guru dan sengaja mematikan kamera pengawas di ruangan tersebut untuk menghapus barang buktinya.

"Dari SP pertama dan kedua, yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan sikap, bahkan kami mendapat laporan dari orang tua siswa bahwa yang bersangkutan jarang hadir," ujar Cahya Haryadi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (13/12/2018).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (13/12/2018). (KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI)

Ia menyampaikan, dari rentetan peristiwa itu sekolah dan yayasan yang menanunginya pun rapat bersama, kemudian hasilnya diputuskan bahwa memberikan SP ketiga atau surat pemberhentian kerja sama dengan Sabil.

Namun, momen penerbitan surat pemberhentian tersebut kira-kira tepat dua jam setelah Sabil berkomentar di Instagram Ridwan Kamil, meski sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali.

Sementara Humas Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi sekolah itu, Elis Suswati, mengatakan, siap menerima kembali Sabil sebagai guru sepanjang mematuhi aturan yayasan.

Pasalnya, pelanggaran Sabil hanya berkaitan kode etik dan bukan kriminalitas, sehingga kebijakan yayasan memutuskan untuk membuka kesempatan lagi.

"Ini tidak terjadi sekali atau dua kali, dan bukan hanya Sabil, tetapi guru lain juga sama, selama bukan menyangkut tindak kriminal kami membuka kesempatan kepada setiap guru yang ingin mengabdi," kata Elis Suswati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari iniRidwan KamilguruSabil Fadhillah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved