Berita Viral
'Tak Ada Ampunan!' Jonathan Ogah Maafkan Mario Dandy Cs, Pilu Lihat David Kesakitan Berjuang Sembuh
Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina kini menarik ucapannya terkait memaafkan Mario Dandy Satriyo pelaku penganiaya anaknya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina kini menarik ucapannya terkait memaafkan Mario Dandy Satriyo pelaku penganiaya anaknya.
Ia menegaskan tidak akan memaafkan perbuatan Mario Dandy Satriyo Cs yang membuat anaknya koma.
Jonathan pilu melihat kondisi David yang masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2023).
Lewat akun Instagram pribadinya @tidvrberjalan, Jonathan mengunggah foto David yang masih terbaring di ICU.
"Di hari ke-30 ini, ular-ular bedudak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," kata Jonathan dalam narasinya.
Jonathan mengungkapkan, David belum sadarkan diri lantaran mengalami kerusakan berat pada syaraf otaknya.
Selain itu, David juga masih menggunakan alat bantu untuk makan dan minum.
Baca juga: Gue Kerjain Teman Kalian! Tak Ada Takutnya, Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan ke Kawan David
Baca juga: Bisa Permanen Rusaknya! Pilu Kondisi Terbaru David, Ada Trauma di Sistem Syaraf Gegara Mario Dandy
"Saya tulis di sini, di depan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya," ungkap dia.
Ia pun menegaskan tidak memberi ampunan kepada para tersangka dalam kasus penganiayaan David.
"Catat ini ya, saya tidak pernah rela dan tidak ada ampunan apapun, mintalah pada Tuhan kalian pengampunan itu," tegas Jonathan.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
| Kucing Pororo Cakar Bobby, Pemilik Panik Ketakutan dan Buru-buru Minta Maaf ke Presiden Prabowo |
|
|---|
| Kronologi Warung Bakso di Solo Diduga Gunakan Bahan Non-halal, Anak Pemilik: Bapak Salah Jawab |
|
|---|
| Video Terakhir Dosen Jambi yang Dibunuh Polisi Dikenang Murid, Suprise Ultah, Wajah Tampak Ceria |
|
|---|
| Tampang Oknum Polisi Terduga Pelaku Pembunuhan Dosen Perempuan di Jambi, Harta Benda Korban Raib |
|
|---|
| Sosok Erni Yuniati, Dosen Cantik Jambi Dibunuh Bripda Waldi karena Ogah Balikan, Lebih Tua 15 Tahun |
|
|---|