Berita Viral
Barang Toko, HP & Uang Hilang, Ibu di Tarakan Lapor Polisi, Syok Malingnya Ternyata Anak Kandung!
Seorang wanita di Kota Tarakan, Kalimantan Utara syok mendapati toko miliknya kebobolan maling. Pelaku ternyata anak kandung sendiri.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita di Kota Tarakan, Kalimantan Utara syok mendapati toko miliknya kebobolan maling.
Ia pun melapor ke polisi atas kejadian pencurian di tokonya tersebut.
Namun siapa sangka, pelaku pencurian ternyata anak kandungnya sendiri.
Pelaku yakni seorang remaja berusia 17 tahun. Ia menguras isi dagangan dalam toko yang menjadi sumber mata pencaharian ibunya selama ini.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini, mengatakan, korban awalnya diberitahu adiknya bahwa pintu toko di Jalan Kusuma Rt 31 Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah masih terbuka pintunya padahal waktu sudah pukul 05.00 Wita.
‘’Mendapat laporan dari adiknya, korban mengecek tokonya.
Korban mendapati pintu toko rusak, dan banyak barang dagangannya raib diambil maling.
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,’’ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran di lapangan, polisi mendapati pelaku pencurian dan pembobol toko milik korban adalah anak kandung korban.
Baca juga: APES! Pencuri Mau Ambil Barang Malah Terjepit Pintu Rumah Korban, Terjebak 5 Jam Takut Minta Tolong
Baca juga: Maling! Kagetnya Sopir Truk di Bogor, Mau Ngecas HP tapi Nggak Bisa, Ternyata Aki Mobilnya Dicuri
Dari interogasi, pelaku mengakui telah mencuri beberapa slof rokok beragam merek dari toko ibunya.
Ia juga mengaku mengambil uang tunai dan sebuah HP merk Redmi warna putih.
‘’Adapun rokok yang diambilnya, dijual kembali ke warung lain, di kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.
Pelaku adalah anak kos dan hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari hari,’’tambah Khomaini.
Dari keterangan pelaku, ia membobol toko ibunya dengan cara mencongkel gembok pintu toko dengan gagang sapu, lalu menarik kaitan gembok sampai rusak.
‘’Pelaku kita sangkakan pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana,’’ kata Khomaini.
| Sosok Nanang Gimbal Pembunuh Sadis Aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana, Dituntut 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sosok Suci Istri Sah yang Labrak Dokter Selingkuhan Suami, Dulu Kerja di Malaysia, Banyak Followers |
|
|---|
| Fakta Mobil Pengantar MBG Berlogo SPPG di Nias Selatan Dipakai Angkut Babi, BGN Desak Lapor Polisi |
|
|---|
| Reaksi Kocak David Ozora Dicap Petantang-petenteng Sembuh dari Koma Akibat Mario Dandy: Gak Suka? |
|
|---|
| Ketahuan Selingkuh dengan Dokter, Ronny Malah Ingin Penjarakan Istri yang Rawat Bayinya, Suci: Cukup |
|
|---|