Breaking News:

Berita Viral

Tak Direstui Nikahi Adik Ipar yang Dihamilinya, Pria Tega Bunuh Sang Istri: Sudah Lama Berhubungan

Pria asal Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung berinisial BP (28) tega meracuni istrinya, S (30).

iStockPhoto/ dok Polres Tulang Bawang
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menanyakan motif pembunuhan kepada pelaku yang merupakan suami korban, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria asal Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung berinisial BP (28) tega meracuni istrinya, S (30) hingga tewas.

Pelaku merasa sakit hati dengan istrinya karena tak direstui menikahi adik iparnya.

Ia pun melancarkan aksi jahatnya pada sang istri, Kamis (16/3/2023).

Awalnya, pelaku sempat berpura-pura panik dan membawa korban ke puskemas saat korban sekarat.

Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pembunuhan berencana itu dan menangkap pelaku di rumah mertuanya, Kamis (30/3/2023).

"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Kasus ini berawal saat kakak korban melapor ke polisi karena curiga atas kematian S yang mendadak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun.

Baca juga: Anakku Syok Bocah 7 Tahun Hilang, Ternyata Dibunuh Calon Kakak Ipar, Dirudapaksa & Ditenggelamkan

Baca juga: Anak 8 Tahun Dibunuh Pelajar SMA, Awalnya Diculik Minta Tebusan Rp 100 Juta, Pelaku Tetangga Sendiri

Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menanyakan motif pembunuhan kepada pelaku yang merupakan suami korban, Jumat (31/3/2023).

Jibrael menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp 117.000.

Racun ini diketahui pelaku setelah melihat di video YouTube.

Setelah racun pesanan itu datang, pada hari kejadian pelaku mencampurnya dengan air putih.

Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampu racun.

Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang.

Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata Jibrael.

Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan. 

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (TribunWow)

Dihalangi nikahi adik ipar

Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Bocah 7 Tahun Hilang, Ternyata Dibunuh Calon Kakak Ipar, Dirudapaksa & Ditenggelamkan

Andika Putra (20), warga Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara tega merudapaksa dan habisi nyawa RA (7) yang tak lain adik angkat pacarnya.

Mulanya keluarga mencari keberadaan RA yang tak kunjung pulang sejak Selasa (28/3/2023) hingga malam hari.

RA diketahui tinggal bersama keluarga angkatnya yang tak lain bibi kandungnya sendiri.

Karena RA tak kunjung pulang, keluarga pun membuat unggahan di media sosial terkait hilangnya RA.

"Setelah tak pulang ke rumah sampai malam hari, kakak dari korban membuat postingan di media sosial," ujar Olvi, salah satu kerabat keluarga, Rabu (29/3/2023) di RS Bhayangkara Manado.

Saat itu salah satu warga mengatakan melihat korban mengikuti sebuah motor.

Baca juga: Tak Nyaman! 7 Tahun Nikah, Wanita Ini Dicerai Suami Gegara Ogah Ajak Kakak Ipar untuk Buka Bersama

Baca juga: Awalnya Cekcok Kesal Dilarang Temui Istri, Pria Tega Tusuk Adik Ipar hingga Tewas di Rumah Mertua

Sugeng Wahyudi Santoso saat memberikan keterangan
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat memberikan keterangan kepada awak media

Namun saksi tak mengenal orang yang membawa motor tersebut.

Dari CCTV yang ada di desa, korban diketahui dibawa oleh Andika.

Namun saat diamankan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu membantah hal tersebu.

Oleh warga, Andika kemudian dibawa ke kantor polisi dan mengaku membunuh adik pacarnya. Polisi menyebut pembunuhan terjadi pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita,

Saat itu pelaku menjemput korban di daerah Mimahasa Utara dan mengajaknya ke daerah kampung baru Pantai Malalayang di manado.

Sampai di sana, tiba-tiba pelaku memaksa membuka pakaian korban, namun tidak dituruti oleh bocah perempuan berusia 17 tahun itu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Thinkstock)

"Gara-gara itu pelaku langsung menenggelamkan korban ke air hingga meninggal dunia," ujar Katim Resmob Polda Sulut Aipda Hermanus Panila, Kamis (30/3/2023).

Dalam kondisi tak bernyawa, korban dirudapaksa oleh pelaku.

Lalu pria berusia 20 tahun itu memasukkan mayat korban ke bebatuan agar tak ada yang menemukan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan korban ditenggamkan sekitar lima menit oleh pelaku.

"Korban ditenggelamkan dengan cara ditekan dipundak.

Jadi korban ini ditenggelamkan selama lima menit hingga tak bernyawa," tambah Wahyudi Santoso.

Saat ini pihak Polresta Manado masih mencari pakaian dari RA.

"Pakaiannya belum ditemukan. Kami sudah cari di sekitar TKP tapi belum ditemukan," ucap Wahyudi Santoso.

Ada dugaan pakaian korban dibuang ke laut.

Selain itu polisi menyebut korban yang tak bernyawa diperkosa oleh pelaku.

Lalu mayat korban dimasukkan ke dalam celah-celah bebatuan di pinggir pantai agar tak ditemukan.

Ilustrasi
Ilustrasi (Thinkstock)

Tersangka adalah calon kakak ipar korban

Kamil Abram, paman RA menyebutkan tersangka adalah pacar dari anaknya yang keempat.

"Saat ini anak yang keempat saya sedang hamil lima bulan," kata Kamil.

Kamil meminta anaknya agar bersabar terima keadaan.

"Bersabar hadapi hidup ini, biar nanti ayah yang urus anaknya," ungkap Kamil.

Kamil juga membenarkan, tersangka sudah dua bulan tinggal bersama di rumahnya.

"Selama dua bulan ini kami tinggal bersama di rumah ini, tidak ada tanda-tanda aneh," aku Kamil.

Menurut Kamil, selama ini juga tersangka dan pacarnya tidak pernah bertengkar.

"Saat ini anak saya syok, dan masih tidur-tiduran tidak mau diganggu," tutupnya.

Kamil sudah mengakui korban sebagai anak angkatnya.

Kamil memiliki lima orang anak dan tersangka adalah pacar dari anak keempatnya.

Selama ini yang tinggal di rumah mereka ada delapan orang yakni Kamil, istrinya, lima anaknya, korban dan pelaku yang sudah dua bulan tinggal bersamanya.

Kamil Abram menyebutkan, ibu korban sudah meninggal sejak RA berusia 8 bulan.

(Kompas/ Tri Purna Jaya)(TribunManado)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya" dan TribunManado.co.id dengan judul Calon Kakak Ipar Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Renatta, Polresta Manado: Korban Ditenggelamkan

Sumber: Kompas.com
Tags:
Lampungadik iparbunuhhamilberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved