Berita Viral
'Unsur Terpenuhi!' AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Salah Kasus Penganiayaan David, Kini Stres
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - AGH, mantan kekasih Mario Dandy terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Ia dituntut hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.
Sebelumnya AGH menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di gelar secara tertutup.
Mengutip KompasTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Baca juga: Dituding Ngartis di Atas Penderitaan Anak, Ayah David Ngamuk, Tantang Ketemu: Sini Adepin Gue
Baca juga: Bapak Bikin Mereka Beneran Nangis! Ayah David Muak Lihat Drama Rafael Alun & Istrinya, Sebut Palsu

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Dakwaan AGH
Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.
"AG memenuhi seluruh unsur pidana terpenuhi, dengan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama," bebernya.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hal yang meringankan AGH karena melihat usia yang masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.
"Hal yang meringankan contohnya karena ini anak, dengan usia yang muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang." jelasnya.
Sumber: Tribun Sumsel
Misteri Remaja Hilang 40 Tahun Terbongkar: Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Rumah Teman Sekelas |
![]() |
---|
Miliarder Kilat 7 Hari, Sopir Bank Jateng Gondol Rp 10 M, Beli Rumah, Ditangkap saat Masih Nyaman |
![]() |
---|
Dituduh Terlibat Prostitusi, Shinta Bachir Malah Biayai Umrah Penuding: Biar Dia Minta Maaf ke Allah |
![]() |
---|
Malam Sebelum Meninggal, Icang Faisal Minta Bertemu Anak-anak, Bak Firasat Bakal Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Siskaeee Kembali ke Publik Usai Bebas dari Hukuman: Rindu Akting, Tapi Tak Mau Terjerumus Lagi |
![]() |
---|