Breaking News:

Berita Viral

'Unsur Terpenuhi!' AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Salah Kasus Penganiayaan David, Kini Stres

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim & twitter seeksixsuck
AGH dituntut 4 tahun penjara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - AGH, mantan kekasih Mario Dandy terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Ia dituntut hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.

Sebelumnya AGH menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di gelar secara tertutup.

Mengutip KompasTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Baca juga: Dituding Ngartis di Atas Penderitaan Anak, Ayah David Ngamuk, Tantang Ketemu: Sini Adepin Gue

Baca juga: Bapak Bikin Mereka Beneran Nangis! Ayah David Muak Lihat Drama Rafael Alun & Istrinya, Sebut Palsu

Mario Dandy sebar video penganiayaan ke teman sekolah David, narasi menantang dan arogan.
Mario Dandy sebar video penganiayaan ke teman sekolah David, narasi menantang dan arogan. (Ho/ TribunMedan)

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Dakwaan AGH

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

"AG memenuhi seluruh unsur pidana terpenuhi, dengan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama," bebernya.

Polisi resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David
Polisi resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (KOMPAS.com/Tria Sutrisna dan Istimewa)

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hal yang meringankan AGH karena melihat usia yang masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.

"Hal yang meringankan contohnya karena ini anak, dengan usia yang muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang." jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari iniDavidMario DandyShane LukasAGH
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved