Breaking News:

Berita Viral

VIRAL Pengurus RT Minta THR Lebaran ke Warga, Sebar Surat Edaran, Nominal yang Diminta Bikin Syok

Viral pengurus RT minta THR lebaran ke warga, nominalnya bikin syok, begini reaksi camat setempat.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Freepik / Istimewa
VIRAL Pengurus RT meminta THR dari warga, nominalnya berbeda-beda. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bikin geger, pengurus Rukun Tetangga (RT) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga menjelang lebaran.

Diketahui, kejadian ini terjadi di RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Oknum pengurus RT tersebut meminta THR pada warganya dengan mengedarkan surat edaran.

Dalam surat edaran tersebut warga diminta untuk memberikan THR kepada pengurus RT tersebut.

Surat edaran tersebut mendadak  viral di media sosial dan mendapatkan tanggapan yang beragam dari warganet.

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengurus RT dari warga.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengurus RT dari warga. (Tribunnews.com)

Tak sedikit warganet yang tak menyangka bahwa pengurus RT akan meminta THR kepada warganya.

Warganet juga dibikin syok ketika melihat nominal yang diminta oleh pengurus RT tersebut.

Berdasarkan surat edaran yang diterima awak media, tertulis bahwa nominal uang yang diminta berkisar Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (8/4/2023) surat itu dibuat oleh pengurus RT pada 30 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada semua warga RT 009 RW 016.

Baca juga: Banyaknya Uang THR Rafathar & Rayyanza, Nagita Slavina Semangat Buka Amplop Sang Anak: Baru Sempat

"Sehubung dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1444 H/2022 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H (THR)," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).

Diketahui, THR itu akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis (dasawisma PKK), dan ZIS kelurahan.

Dalam surat edarannya, nominal yang ditujukan kepada setiap warga pun berbeda-beda.

- Pemilik industri diminta membayar Rp 300.000

- Pemilik warung diminta membayar Rp 150.000

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniTHRLebaranJakarta Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved