Berita Viral
'Anak Ini Tak Melakukan!' Kuasa Hukum AGH Sebut Mario Dandy yang Perlu Divonis Berat, Kliennya Tidak
Bhirawa menilai Mario Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora, sementara AGH tidak sama sekali.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang.
Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak
(Kompas)(TribunJakarta/ Annas Furqon Hakim)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum AG Setuju Mario Dandy Perlu Dipidana Seberat-beratnya" dan TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David
Sumber: Kompas.com
Nurin Alisa Viral Minta TTD Surat Cerai di Nikahan Suami, Doakan Istri Baru Sakit Rahim Tiada Ujung |
![]() |
---|
Akun Medsos Dina Oktaviani Kasir Minimarket Ditemukan Tewas di Hari Ultah, 3 Hari Lalu Masih Posting |
![]() |
---|
Gebrakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Usul Presiden Tak Pusing Cari Pengganti Wamenkeu: Irit Gaji! |
![]() |
---|
Reaksi Bupati Lucky Hakim Setelah Didesak Angkat Kaki dari Indramayu, Bus Pemulangan Sudah Disiapkan |
![]() |
---|
Sosok Iptu Pulung yang Siram Anak Buah Pakai Miras Gara-gara Telat Apel Tim MotoGP Mandalika |
![]() |
---|