Breaking News:

Berita Viral

Berbeda dengan Mario Dandy, AGH akan Ditempatkan 3,5 Tahun di Lembaga Khusus, Ternyata Ini Alasannya

Dalam kasus kekerasan David Ozora, ini alasan AGH akan ditempatkan di sebuah lembaga khusus selama 3,5 tahun.

Editor: Dika Pradana
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berbeda dengan Mario Dandy maupun Shane Lukas, AGH yang kini telah mendapatkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara akan ditempatkan di sebuah lembaga khusus.

Dalam kasus ini, AGH akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Senin (10/4/2023).

Meski terlibat dalam kasus yang sama dengan Mario Dandy, AGH akan mendapatkan tempat tahanan yang berbeda.

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023). (Tribunnews.com/Kompas.com)

Hal itu dikarenakan usia dari AGH masih berada di bawah umur yakni 15 tahun.

Sementara itu, pelaku lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas sudah berusia 21 dan 20 tahun.

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengaku menghormati putusan Hakim.

"Hari ini Majelis Hakim sudah menyampaikan vonis terhadap anak AGH yaitu seperti yang teman-teman sudah tahu, kami menghormati," kata Mangatta kepada wartawan seusai sidang vonis.

Mangatta menilai ada beberapa hal yang menjadi catatan dari fakta-fakta persidangan yang disampaikan Hakim.

Terkait upaya banding atas vonis Hakim, Mangatta menyebut pihaknya akan lebih dulu berdiskusi dengan keluarga AGH.

Baca juga: Apresiasi Vonis Hakim, Kuasa Hukum Diskusi dengan Keluarga soal Nasib AGH, Niat Ajukan Banding?

"Pastinya di sini fakta-fakta yang ada yang disampaikan oleh ibu Hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenarnya," ujar dia.

"Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga. Itu makanya nanti kami konsultasikan ke pihak keluarga dulu ya," tambahnya.

AGH bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.

Hakim Sri Wahyuni menyebut AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Halaman
1234
Tags:
AGHMario DandyDavid OzoraShane LukasSri Wahyuni Batubaraberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved